Prabowo Maafkan Koruptor jika Kembalikan Uang Negara, Yusril: Strategi Pemberantasan Korupsi
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang yang dikorup merupakan salah satu bagian dari strategi pemberantasan korupsi. Dikatakan, salah satu strategi pemberantasan korupsi menekankan pada pemulihan kerugian negara atau asset recovery. Hal itu sejalan dengan United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia.
"Apa yang dikemukakan Presiden itu sejalan dengan pengaturan UN Convention Againts Corruption (UNCAC) yang sudah kita ratifikasi dengan UU Nomor 7 Tahun 2006. Sebenarnya setahun sejak ratifikasi, kita berkewajiban untuk menyesuaikan UU Tipikor kita dengan konvensi tersebut, Namun, kita terlambat melakukan kewajiban itu dan baru sekarang ingin melakukannya," kata Yusril dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).
"Penekanan upaya pemberantasan korupsi sesuai pengaturan konvensi adalah pencegahan, pemberantasan korupsi secara efektif dan pemulihan kerugian negara (asset recovery)," kata Yusril menambahkan.
Baca Juga
Prabowo Beri Kesempatan Koruptor untuk Tobat kalau Kembalikan Hasil Curian ke Negara
Prabowo mengemukakan orang yang diduga melalukan korupsi, orang yang sedang dalam peroses hukum karena disangka melakukan korupsi, dan orang yang telah divonis karena terbukti melakukan korupsi dapat dimaafkan jika mereka dengan sadar mengembalikan kerugian negara akibat perbuatannya.
Menurut Yusril, pernyataan Prabowo itu menggambarkan perubahan filosofi penghukuman dalam penerapan KUHP nasional yang akan diberlakukan awal 2026 mendatang. Dijelaskan, penghukuman bukan lagi menekankan balas dendam dan efek jera kepada pelaku, tetapi menekankan pada keadilan korektif, restoratif dan rehabilitatif.
"Penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi haruslah membawa manfaat dan menghasilkan perbaikan ekonomi bangsa dan negara, bukan hanya menekankan pada penghukuman kepada para pelakunya, kata Yusril.
Menurutnya, pemenjaraan terhadap koruptor tidak banyak memberikan manfaat bagi pembangunan nasional dan kesejahteraan rakyat jika aset hasil korupsi tetap dikuasai koruptor atau disimpan di luar negeri.
"Kalau uang hasil korupsi mereka kembalikan, pelakunya dimaafkan, uang tersebut masuk ke APBN untuk mensejahterakan rakyat" kata Menko Yusril.
Yusril mengatakan, koruptor dari unsur swasta dapat meneruskan usahanya dengan cara yang benar dan tidak akan mengulangi praktik korupsi lagi jika telah mengakui perbuatan dan mengembalikan kerugian negara. Dengan demikian, usahanya tidak tutup atau bangkrut. Negara tetap dapat pajak, tenaga kerja tidak menganggur, dan pabrik-pabrik tidak menjadi besi tua. Dengan demikianm penegakan hukum dalam kasus korupsi harus dikaitkan dengan pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat, bukan bertujuan hanya untuk memenjarakan pelakunya.
Baca Juga
Diberitakan, Presiden Prabowo Subianto memberikan kesempatan para koruptor untuk bertobat sepanjang mengembalikan hasil curian ke negara. Hal itu disampaikan Prabowo dalam pidatonya di hadapan ribuan mahasiswa Indonesia di Gedung Al-Azhar Conference Center, Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024).
“Saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tetapi, kembalikan dong. Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya,” kata Prabowo

