Pemberian Ganti Rugi Warga Terdampak Pembangunan IKN Masuki Tahap Akhir
PENAJAM PASER UTARA, investortrust.id - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) baru saja melaksanakan tahap akhir Penanganan Permasalahan Penguasaan Tanah Aset Dalam Penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara (P3T ADP OIKN) alias ganti rugi masyarakat terdampak pembangunan Jalan Tol Segmen 6A dan 6B di IKN, dengan pemberian penggantian nilai tanah dan tanam tumbuh kepada masyarakat.
"Saat ini kita sudah memasuki tahapan pemberian penggantian pelaksanaan P3T ADP OIKN sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Perpres 75/2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara. Proses akhir ini telah melalui banyak tahap, dimulai dari pemetaan, verifikasi lapangan, penilaian tanah, dan kini sampai pada pemberian penggantian kepada masyarakat yang terdampak,” kata Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan Otorita IKN sekaligus Sekretaris Tim Terpadu P3T ADP OIKN, Mia Amalia dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (19/12/2024).
Terpisah, Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw menegaskan, pemberian ganti rugi tersebut telah sesuai dengan Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara dengan nominal sebesar Rp 90 miliar.
"Berdasarkan Perpres 75/2024, nilai nominal (ganti rugi, red) sekitar Rp 90 miliar dilaksanakan anggarannya dari Kementerian PUPR (periode 2014-2024)," kata Juru Bicara OIKN, Troy Pantouw saat dihubungi investortrust.id, Kamis (19/12/2024).
Baca Juga
Bangun Gedung Yudikatif dan Legislatif, OIKN Minta Tambahan Anggaran Rp 8,1 Triliun
Di sisi lain, Kepala Adat Pemaluan sekaligus pihak penerima ganti rugi, Jubaen menyampaikan rasa terima kasihnya atas kooperatifnya pemerintah terkait penanganan penggantian ganti rugi kepada masyarakat terdampak pembangunan IKN.
"Kami hadir untuk menerima pembayaran ganti rugi lahan yang terdampak pembangunan tol 6A dan 6B. Kami berterima kasih kepada pihak Otorita IKN, pihak aparat, dan semua pihak yang terlibat. Semoga pembangunan yang diinginkan warga kami dapat tercapai dan memberikan manfaat luas bagi warga, serta pembangunan IKN dapat terealisasi dengan baik," tutur Jubaen.
Berdasarkan catatan investortrust.id, Menteri PUPR periode 2014-2024 sekaligus Plt Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono menjelaskan, pihaknya sudah mengantongi jumlah penerima ganti rugi serta menyiapkan anggaran ganti ruginya.
“Sudah ada, kami sudah menyiapkan uangnya sekitar Rp 90 miliar,” kata Basuki beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, Basuki mengungkap kabar terbaru yakni dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara, masyarakat terdampak kini bisa memilih jika ingin menerima uang ganti rugi saja atau direlokasi lewat skema Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Plus.
Di sisi lain, Basuki menerangkan, dirinya juga sudah meminta izin kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati agar PUPR bisa membayar Rp 90 miliar biaya ganti rugi tersebut.
“Kita juga sudah izin bu Menkeu (Sri Mulyani) untuk PU bisa membayar di sana, harusnya OIKN tapi anggarannya kan terbatas jadi bisa dibantu,” tutup dia.
