Tanggapi Temuan KNKT soal Kelandaian Tol Cipularang Pemicu Kecelakaan, Menhub: Kami Tindaklanjuti
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menanggapi rekomendasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) soal masalah di Tol Cipularang KM 100-90, yakni kelandaian jalan yang cukup tajam dengan kemiringan mencapai 8%.
“Kami akan menindaklanjuti lagi dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Respons dari Kementerian PU terhadap KNKT maupun kebutuhan untuk Lebaran sangat positif,” kata Dudy kepada wartawan di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Baca Juga
Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang Libatkan Truk, Bus, dan Mobil Travel
Berdasarkan catatan investortrust.id, PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) tengah menunggu arahan dari Kementerian Pekerjaan Umum terkait kemiringan tikungan Tol Cipularang KM 100-90.
“Terkait sudut kemiringan (tikungan) dan sebagainya, kita menunggu aturan lebih lanjut yang diputuskan Kementerian PU maupun rekomendasi KNKT,” kata Operation & Maintenance Management (OMM) Group Head Jasa Marga Atika Dara Prahita saat konferensi pers di Jasa Marga Toll Road Command Center (JMTC) Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (13/12/2024) lalu.
Sebelumnya, Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono mengungkapkan temuan sementara hasil tinjauan kondisi jalan tol Cipularang KM 100 hingga KM 90. Tinjauan ini berkaitan kecelakaan beruntun di KM 92 ruas Tol Cipularang arah Jakarta beberapa waktu lalu.
Soerjanto menjelaskan, di beberapa titik, antara KM 100 hingga KM 90, terdapat kelandaian jalan yang cukup tajam dengan kemiringan mencapai 5%- 8%. Menurutnya, kelandaian tikungan tersebut masih menyesuaikan regulasi pada 1997, yang memperbolehkan jalan dengan kemiringan hingga 8% pada kecepatan 60 km per jam.
Baca Juga
19 Kendaraan Terlibat Kecelakaan di Tol Cipularang, Satu Orang Meninggal
Namun, lanjut Soerjanto, Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan telah menetapkan batas kemiringan maksimal hanya 5%.
Selain itu, di KM 97 terdapat sebuah rest area tipe A yang radius tikungan untuk kendaraan besar masuk, terlalu tajam. Kapasitas rest area itu disebut juga hanya mampu menampung delapan kendaraan besar.
Kapasitas itu di bawah standar yang diatur dalam Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan Pada Jalan Tol. “Artinya tidak sesuai dengan peraturan yang ada,” kata Soerjanto dalam rapat bersama Komisi V DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2024) lalu.

