Begini Rekayasa Lalu Lintas di Tol Japek dan Jagorawi Saat Libur Nataru
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2024 Dan Tahun Baru 2025 atau libur Nataru.
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani mengatakan, pihaknya bersama aparat penegak hukum akan melakukan rekayasa lalu lintas (lalin) selama libur Nataru mendatang.
“Saat libur Nataru nanti akan ada pengaturan lalu lintas yang meliputi sistem satu arah (one way), dan sistem lajur pasang surut/tidal flow (contra flow),” kata Ahmad Yani dalam keterangannya, dikutip Senin (9/12/2024).
Baca Juga
PLN Siapkan Daya Mampu Pasok 53 GW di Periode Nataru 2024-2025
Ia mengharapkan, dengan dilaksanakannya pengaturan rekayasa lalin tersebut mampu melancarkan arus mudik para masyarakat yang akan berpergian atau berlibur selama momen Nataru 2024/2025 itu.
Berikut pemberlakuan sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contra flow):
- Tol Jakarta – Cikampek (Tol Japek):
a) Arah Cikampek (KM 47 - KM 70) berlaku pada tanggal 21, 24, 26, 27, 28, 29 Desember 2024 masing - masing mulai pukul 06.00 - 10.00 WIB dan berlanjut di 1 Januari 2025 mulai pukul 06.00 - 12.00 WIB; dan
b) Arah Jakarta (KM 70 - KM 47) berlaku pada tanggal 26 - 28 Desember 2024 mulai pukul 14.00 - 22.00 WIB, berlanjut pada 29 Desember 2024 pada pukul 12.00 - 24.00 WIB, serta 1 Januari 2025 mulai pukul 06.00 - 12.00 WIB.
- Tol Jakarta – Bogor – Ciawi (Tol Jagorawi):
a) Arah Ciawi (KM 44 - KM 46) berlaku pada tanggal 21, 22, 24, 26, 27, 28, dan 29 Desember 2024 mulai pukul 06.00 - 13.00 WIB, serta berlanjut pada 1 Januari 2025 mulai pukul 06.00 - 13.00 WIB.
b) Arah Jakarta (KM 21 - KM 8) berlaku pada tanggal 21, 22, 24, 26, 27, 28, dan 29 Desember 2024 mulai pukul 15.00 - 23.00 WIB, serta berlanjut pada 1 Januari 2025 mulai pukul 15.00 - 23.00 WIB.
“Untuk sistem satu arah atau one way dilakukan berdasarkan kebutuhan kondisi lalu lintas per jam, indikator rekayasa lalu lintas, evaluasi dan pertimbangan - pertimbangan lainnya yang dilakukan berdasarkan diskresi kepolisian,” imbuh Ahmad Yani.
Baca Juga
Pertamina Pastikan Kesiapan Pasokan BBM dan LPG Jelang Nataru 2024-2025
Seiring dengan hal tersebut, lanjut Dirjen Ahmad Yani, SKB ini memuat pekerjaan proyek konstruksi di sekitar ruang manfaat jalan akan diberhentikan sementara selama masa angkutan Nataru 2024/2025 yakni mulai 18 Desember 2024 pukul 00.00 waktu setempat hingga 5 Januari 2025 pukul 24.00 waktu setempat.
“Pengaturan lalu lintas ini dapat dievaluasi waktu berlakunya berdasarkan pertimbangan pihak kepolisian dan apabila terjadi perubahan arus lalu lintas secara situasional dapat dilakukan manajemen operasional berupa diskresi petugas kepolisian,” katanya.

