Simak Rekayasa Lalin Tol Japek dan Jagorawi pada Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025
JAKARTA, investortrust.id – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan memberlakukan rekayasa lalu lintas (lalin) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) selama libur panjang Isra Miraj dan Imlek 2025.
Hal ini seiring penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili Tahun 2025 pada 20 Januari 2025.
Baca Juga
Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani mengatakan, pengaturan itu, meliputi sistem satu arah (one way) dan sistem lajur pasang surut (contraflow).
“Pengaturan lalu lintas ini demi menciptakan kelancaran lintas agar masyarakat merasakan kenyamanan dengan mengutamakan aspek keselamatan,” kata Yani dalam keterangan pers, dikutip Selasa (21/1/2025).
Berikut pemberlakuan rekayasa lalu lintas di ruas tol Japek dan Jagorawi:
1. Jakarta-Cikampek (Japek):
a) Arah Cikampek (KM 47-KM 70) berlaku pada Jumat (24/1/2025) pukul 14.00-22.00 WIB. Kemudian pada Sabtu (25/1/2025)-Senin (27/1/2025) masing-masing mulai pukul 06.00-20.00 WIB.
b) Arah Jakarta (KM 70-KM 47) berlaku pada Selasa (28/1/2025)-Kamis (30/1/2025) mulai pukul 14.00-24.00 WIB.
Baca Juga
Ada Malam Muhasabah Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Monas
2. Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi):
a) Arah Ciawi (KM 44-KM 46) berlaku pada Sabtu (25/1/2025)-Sabtu (1/2/2025) masing-masing mulai pukul 06.00-12.00 WIB.
b) Arah Jakarta (KM 21-KM 8) berlaku pada Minggu (26/1/2025)-Rabu (29/1/2025) mulai pukul 12.00-19.00 WIB serta berlanjut pada Minggu (2/2/2025) mulai pukul 12.00-19.00 WIB.
Yani mengatakan, pengaturan lalu lintas ini dapat dievaluasi waktu berlakunya berdasarkan pertimbangan Korlantas Polri. Apabila terjadi perubahan arus lalu lintas secara situasional, dapat dilakukan manajemen operasional, berupa diskresi petugas kepolisian.
“Sistem satu arah dilakukan berdasarkan kebutuhan kondisi lalu lintas per jam, indikator rekayasa lalu lintas, evaluasi dan pertimbangan lainnya berdasarkan diskresi kepolisian. Hal ini mirip dengan saat angkutan natal dan Tahun Baru kemarin," jelas Yani.

