KPU DKI Ungkap Partisipasi Pemilih di Pilkada Jakarta 2024 Hanya 58%
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengungkapkan tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada Jakarta 2024 hanya mencapai 58%. Hal itu berdasarkan hasil rekapitulasi Pilkada Jakarta 2024 yang dilakukan di lima kota dan satu kabupaten di DKI.
Hal itu disampaikan komisioner KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah seusai menghadiri rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Jakarta 2024 di Jakarta Pusat di kawasan Gambir, Kamis (5/12/2024).
Baca Juga
Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 Hanya 68%, KPU: Itu Sudah Luar Biasa
"Hasil rekapitulasi dari masing-masing kota ini sudah selesai dan kami mencatat tingkat partisipasi di DKI Jakarta ini mencapai 58%," kata dikutip dari Antara.
KPU DKI Jakarta akan mengevaluasi dan mengkaji lebih dalam untuk mengetahui secara pasti penyebab turunnya angka partisipasi pemilih di Pilkada Jakarta 2024.
"Tentu kami akan lakukan evaluasi dan kajian secara komprehensif untuk mendapatkan data yang lengkap, apa yang menjadi alasan ataupun menjadi faktor penyebab dari menurunnya tingkat partisipasi di Jakarta," ujar Fahmi.
Fahmi juga menyanggah adanya klaim rendahnya angka partisipasi pemilih di Pilkada Jakarta 2024 karena masih adanya wilayah yang tidak terdistribusi Formulir C6 atau surat pemberitahuan untuk mencoblos. Fahmi mengeklaim KPU DKI bersama jajaran penyelenggara pilkada di tingkat kota, kecamatan, hingga kelurahan sudah melakukan banyak sosialisasi secara langsung maupun melalui sosial media. KPU DKI juga dibantu oleh media melalui pemberitaan terkait tahapan-tahapan Pilkada Jakarta 2024.
"Saya kira C pemberitahuan itu sifatnya hanya memberitahukan saja. Jadi saya kira tidak ada pengaruh atau tidak menjadi penyebab C pemberitahuan terdistribusikan menjadi alasan tingkat partisipasi menjadi rendah," katanya.
Di sisi lain, Fahmi mengakui KPU DKI sudah melakukan rekapitulasi di setiap kecamatan, kota dan kabupaten terkait Formulir C6 yang tidak terdistribusikan.
"Saya kira tidak ada korelasinya (dengan tingkat partisipasi pemilih yang rendah)," ujar Fahmi.
Dikatakan, seluruh masyarakat Jakarta pada prinsipnya sudah terdaftar pada daftar pemilih tetap (DPT) tetap bisa menggunakan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing, meski tidak mendapatkan surat pemberitahuan.
"Ibarat kita menonton konser, C pemberitahuan itu bukan tiket masuk. Jadi walaupun tidak memiliki C pemberitahuan, warga Jakarta yang sudah terdaftar di dalam DPT tetap tidak kehilangan hak pilihnya," katanya.
Baca Juga
Bapanas Ajak Kadin Indonesia Partisipasi di Hilirisasi Pangan
Sebelumnya, calon gubernur dan wakil gubernur (cagub-cawagub) Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (Rido) mendesak pemungutan suara ulang (PSU) lantaran partisipasi pemilih rendah dan ada beberapa faktor lainnya.
Salah satu faktornya, yakni warga tidak menerima Formulir C6 pemberitahuan atau undangan untuk memilih di TPS. Seluruh masukan tersebut diterima oleh KPU DKI Jakarta dan akan dibahas saat evaluasi mendatang.

