Kasus Korupsi Pengolahan Karet Kementan, KPK Cegah 8 Orang ke Luar Negeri
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah delapan orang bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi sarana fasilitasi pengolahan karet di Kementerian Pertanian (Kementan). Diketahui, KPK telah menetapkan tersangka kasus ini seiring dengan peningkatan penanganan perkara ke tahap penyidikan.
“Yang dicegah ada delapan orang,” ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin (2/12/2024).
Meski demikian, Tessa masih enggan membeberkan identitas dan status hukum delapan orang yang dicegah ke luar negeri. Tessa hanya menyebut, tim penyidik saat ini terus bekerja untuk mengusut kasus ini.
Baca Juga
KPK Sudah Jerat Tersangka Korupsi Proyek Fasilitas Pengolahan Karet Kementan
Selain mencegah delapan orang ke luar negeri, tim penyidik KPK juga menggeledah sejumlah lokasi untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi ini.
“Ada kegiatan penggeledahan,” katanya.
Diberitakan, KPK telah menjerat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fasilitas pengolahan karet di Kementan tahun anggaran 2021-2023. Penetapan tersangka itu seiring dengan langkah KPK meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
"Benar KPK telah meningkatkan kasus itu ke tahap penyidikan dan telah menetapkan tersangka," kata Tessa Mahardika saat dikonfirmasi, Kamis (28/11/2024).
Meski demikian, Tessa belum mengungkap identitas pihak yang menjadi tersangka. Tessa juga belum membeberkan konstruksi perkara kasus ini.
KPK langsung tancap gas mengusut kasus dugaan korupsi di Kementan pada era kepemimpinan Syahrul Yasin Limpo (SYL) tersebut. Hal ini dilakukan tim penyidik KPK dengan menjadwalkan memeriksa tiga saksi pada hari ini.
Baca Juga
Ketiga saksi itu, yakni Direktur PT Sintas Kurama Perdana periode Mei 2020 - Oktober 2024, Rosy Indra Saputra, JFPPBJ madya Biro Umum dam Pengadaan 2019 – 2024 sekaligus PNS, Renny Maharani, dan karyawan swasta bernama Arsyad Nursalim.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Tessa.

