MK Tegaskan KPK Berwenang Usut Tuntas Korupsi Militer
JAKARTA, investortrust.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang mengusut kasus korupsi di ranah militer hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Hal itu sepanjang kasus korupsi itu sudah ditangani KPK sejak awal.
Penegasan itu dituangkan MK dalam putusan yang mengabulkan sebagian perkara uji materi Nomor 87/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan seorang advokat bernama Gugum Ridho Putra. Gugum menggugat pasal 42 UU KPK yang berbunyi, "Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum."
“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan uji materi Nomor 87/PUU-XXI/2023, Jumat (29/11/2024) yang dikutip dari Antara.
Baca Juga
KPK Harap Masyarakat Tertarik dengan Sayembara Rp 8 M Tangkap Harun Masiku
Dalam putusannya, MK menyatakan, Pasal 42 UU KPK bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Untuk itu, MK menambahkan frasa penegasan pada bagian akhir pasal itu yang berbunyi, “Sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh KPK.”
MK menjelaskan, perkara korupsi yang melibatkan unsur sipil dan militer atau perkara korupsi koneksitas menjadi persoalan karena munculnya penafsiran yang berbeda di antara aparat penegak hukum terhadap rumusan Pasal 42 UU KPK. Padahal, MK menekankan, secara gramatikal, teleologis, dan sistematis pasal tersebut, seharusnya sudah tidak ada keraguan bahwa KPK berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kasus korupsi dari unsur sipil dan militer.
MK menilai persoalan dalam perkara korupsi koneksitas tidak hanya mencakup kepatuhan terhadap norma hukum, tetapi juga mencakup kepatuhan penegak hukum saat bekerja dalam proses penegakan hukum.
“Dalam hal ini, penegakan hukum tindak pidana korupsi seharusnya mengesampingkan budaya sungkan atau ewuh pakewuh, terutama untuk hal-hal yang sudah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan,” ucap hakim konstitusi Arsul Sani.
Oleh karena itu, MK memandang perlu untuk memberi penegasan terhadap Pasal 42 UU 30/2002. Menurut MK, pasal tersebut harus dipahami sebagai ketentuan yang memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kasus korupsi, sepanjang kasus itu ditemukan/dimulai oleh KPK.
Dengan demikian, tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh unsur sipil dan militer yang penanganannya sejak awal dilakukan atau dimulai oleh KPK, maka perkara tersebut akan ditangani oleh KPK sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Sebaliknya, terhadap perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh orang yang tunduk pada peradilan militer yang ditemukan dan dimulai penanganannya oleh lembaga penegak hukum selain KPK, maka tidak ada kewajiban bagi lembaga hukum lain tersebut untuk melimpahkannya kepada KPK,” kata Suhartoyo membacakan pertimbangan hukum MK.
Baca Juga
KPK Jebloskan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA Kemenhub ke Sel Tahanan
Dengan demikian Pasal 42 UU 30/2002 selengkapnya menjadi berbunyi, “KPK berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum, sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh KPK.”
Dengan demikian, MK berharap tidak ada lagi keraguan bagi KPK untuk menjalankan kewenangannya jika menangani perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh unsur sipil dan militer, sepanjang proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal oleh KPK.

