Begini Aturan dan Jadwal jika Pilkada Jakarta 2024 Digelar 2 Putaran
JAKARTA, investortrust.id - Hasil hitung cepat atau quick count Pilkada Jakarta 2024 yang dirilis sejumlah lembaga survei menunjukkan perolehan suara cagub-cawagub nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno berkisar di angka 49,9% hingga 50,1%. Perolehan suara berdasarkan hasil quick count ini menimbulkan saling klaim antara kubu Pramono-Rano dan kubu cagub-cawagub nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono.
Kubu Pramono-Rano menyebut pasangan yang diusung PDIP dan Hanura itu meraih kemenangan di Pilkada Jakarta 2024 dalam satu putaran, Sementara kubu Ridwan Kamil-Suswono yang berdasarkan hasil quick count berada di urutan kedua dengan perolehan di rentang 39,29% hingga 40,17% menyebut Pilkada Jakarta harus berlangsung dalam dua putaran.
Baca Juga
Tim Ridwan Kamil-Suswono Sebut Pilkada Jakarta Akan Digelar 2 Putaran
Berbeda dengan daerah lainnya, pemenang di Pilkada Jakarta harus mampu meraih suara 50%+1. Hal itu diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal yang sama diatur dalam Pasal 10 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau UU DKJ yang berbunyi "Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 5O% ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih."
Sementara Pasal 10 ayat (3) UU DKJ menyebutkan, "Dalam hal tidak ada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diadakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama."
Ketua KPU DKI, Wahyu Dinata mengatakan, pemungutan suara putaran kedua Pilkada Jakarta 2024 akan digelar pada 26 Februari 2025.
"Ya, jika dua putaran (digelar pada 26 Februari 2025)," kata Wahyu Dinata saat dikonfirmasi, Kamis (28/11/2024).
Dikonfirmasi terpisah, anggota KPU DKI, Astri Megatari menjelaskan KPU DKI sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 29 Tahun 2024 terkait Jadwal dan Tahapan Pilkada. Dalam SK itu, pemungutan suara akan digelar 26 Februari 2025 jika Pilkada Jakarta 2024 digelar dua putaran. Namun, Astri mengingatkan proses rekapitulasi di tingkat kecamatan baru dilangsungkan hari ini. Untuk itu, KPU DKI belum mengetahui hasil dari Pilkada Jakarta 2024.
"Rekapitulasi tingkat kecamatan baru akan dimulai hari ini. Sehingga hasilnya masih belum kita ketahui. Namun, KPU DKI Jakarta telah mengeluarkan SK Nomor 29 Tahun 2024 mengenai jadwal dan tahapan Pilkada. Jadwal tersebut disusun dengan skenario tanpa ada sengketa hukum," kata Astri.
Astri menegaskan KPU akan tetap melakukan proses perhitungan dan rekapitulasi suara secara manual dan berjenjang untuk mengetahui secara akurat hasil Pilkada Jakarta 2024.
"Jika merujuk pada SK di atas, memang di tanggal tersebut, tetapi kita jalani dulu ya proses rekapitulasi berjenjang untuk hasil pemilihannya," kata Astri.
Baca Juga
Cak Lontong Yakin Pramono-Rano Menang Pilkada Jakarta dalam Satu Putaran
Dalam SK tersebut juga dibeberkan mengenai tahapan dan jadwal putaran kedua Pilkada Jakarta 2024. Penetapan Pilkada Jakarta putaran kedua akan berlangsung pada Selasa, 7 Januari 2025. Kemudian, pembentukan dan atau pengangkatan kembali badan adhoc penyelenggara pemilihan, termasuk PPK, PPS, hingga KPPS akan berlangsung mulai dari Selasa, 7 Januari Rabu, 12 Februari 2025.
Selanjutnya, tahapan pemutakhiran data pemilih hingga pengumuman daftar pemilih tetap (DPT) akan digelar dari 8 Januari 2025 hingga 26 Februari 2025. Sementara itu, masa kampanye putaran kedua Pilkada Jakarta 2024 akan berlangsung selama sekitar tiga pekan dari 2 Februari 2025 hingga 22 Februari 2025. Masa tenang akan berlangsung selama tiga hari dari 23 Februari 2025 hingga 25 Februari 2025. Selanjutnya, pemungutan suara putaran kedua Pilkada Jakarta 2024 digelar pada 26 Februari.

