Begini Cara Cek Hasil Quick Count Pilkada 2024, Termasuk Pilkada Jakarta
JAKARTA, investortrust.id - Masyarakat Indonesia telah menggunakan hak pilihnya untuk memilih calon kepala daerah di Pilkada 2024, Rabu (27/11/2024). Seluruh tempat pemungutan suara (TPS) telah ditutup pada pukul 13.00 waktu setempat.
Saat ini kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) sedang menghitung hasil pemungutan suara di TPS masing-masing.
Baca Juga
KPU DKI Siapkan Command Center untuk Pantau Pilkada Jakarta 2024
Masyarakat yang telah mencoblos tentu tidak sabar menanti hasil pemungutan suara di daerah mereka masing-masing. Berdasarkan jadwal, pelaksanaan penghitungan dan rekapitulasi suara akan dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara berjenjang mulai 27 November hingga 16 Desember 2024.
Meski demikian, masyarakat dapat memantau hasil penghitungan cepat atau quick count. Meski bukan hasil resmi, hasil quick count dapat menjadi gambaran bagi masyarakat.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 tentang Pedoman Pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, penghitungan cepat atau quick count adalah kegiatan penghitungan suara hasil Pemilu secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi atau berdasarkan metodologi tertentu.
Penghitungan cepat tersebut dilakukan oleh media massa, lembaga penelitian, atau lembaga lainnya yang sebelumnya telah mendaftar ke KPU dan memenuhi persyaratan KPU. Untuk mengecek hasil quick count, masyarakat dapat mengakses https://pilkada2024.kpu.go.id/ . Melalui link yang disediakan KPU itu, masyarakat dapat memantau proses penghitungan suara yang sedang berjalan, termasuk hasil quick count.
Untuk Pilkada Jakarta 2024 misalnya, dapat memilih pada kolom pemilihan gubernur yang berada di pojok kiri atas, dan dilanjutkan memilih kolom DKI Jakarta. Dengan cara yang sama, masyarakat dapat memilih hasil quick count di daerah lainnya.
Baca Juga
Ridwan Kamil Serukan Masyarakat Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024 untuk Perkokoh Demokrasi
Namun, perlu diingat, quick count Pilkada 2024 baru berjalan dua jam setelah proses pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat. Hal itu sebagaimana penjelasan dalam Pasal 19 ayat (3) PKPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan, "Pengumuman hasil penghitungan cepat pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat."
Dengan demikian, hasil quick count Pilkada 2024 baru dapat diakses sekitar pukul 15.00 WIB lantaran proses pemungutan suara selesai pada jam 13.00 waktu setempat.

