BPK Selamatkan Rp 13,66 Triliun pada Semester I-2024
JAKARTA, investortrust.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyelamatkan Rp 13,66 triliun uang negara pada semester I-2024. Total dana tersebut berasal dari penyetoran ke kas negara sebesar Rp 11,09 triliun dan penghematan pengeluaran negara dari koreksi subsidi/kompensasi listrik pada 2022 dan 2023 sebesar Rp 2,57 triliun.
Ketua BPK Isma Yatun menyebut selain menyelamatkan keuangan negara, beberapa rekomendasi juga diberikan. Sejak 2005 sampai semester I-2024 menunjukkan 78% rekomendasi telah diselesaikan.
“Rekomendasi BPK akan memberikan dampak yang jauh lebih luas manakala terdapat sinergi, dukungan, dan komitmen dari DPR sebagai counterpart utama BPK untuk bersama mewujudkan fungsi oversight dalam accountability chain tata kelola keuangan negara,” kata Isma Yatun, dalam keterangan resmi yang diterima, Kamis (24/10/2024).
Baca Juga
Naik Hercules, Menteri Kabinet Merah Putih Tiba di Bandara Adisucipto
Penyelamatan uang negara dan rekomendasi tersebut tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2024. Ini terdiri dari 738 laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang terdiri dari 700 LHP keuangan, tiga LHP kinerja, serta 35 LHP dengan Tujuan Tertentu (DTT).
Untuk hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas 79 LKKL dan satu LKBUN serta opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas empat LKKL.
Sementara itu, untuk 546 laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) yang diperiksa BPK, sebanyak 493 Pemda memperoleh opini WTP, 48 Pemda memperoleh opini WDP, 3 Pemda mendapatkan opini Tidak Memperoleh Pendapat atau TMP, dan 2 Pemda mendapatkan opini Tidak Wajar atau TW.
Baca Juga
BPK juga memeriksa empat laporan keuangan badan lainnya, yaitu LK Tahunan Bank Indonesia, LK Lembaga Penjamin Simpanan, dan LK Badan Pengelola Keuangan Haji dengan opini WTP. Sedangkan, LK Otoritas Jasa Keuangan Tahun 2023 mendapatkan opini WDP.
IHPS I-2024 ini menjelaskan bagaimana peran BPK dalam memperbaiki tata kelola keuangan negara. Dalam kajian BPK, terjadi masalah ketidakhematan dan ketidakefektifan sebesar Rp 1,55 triliun. BPK juga memiliki komitmen untuk mendukung pemberantasan korupsi melalui pemeriksaan investigatif dan penghitungan kerugian negara sebesar Rp 644 miliar.

