Bahlil Kasih Kode Kementerian ESDM Bakal Punya Wakil Menteri
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengindikasikan pada pemerintahan baru Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Kementerian ESDM bakal memiliki wakil menteri (wamen).
Sebagaimana diketahui, saat ini Kementerian ESDM tidak memiliki wamen. Namun begitu, Bahlil enggan menjawab secara pasti ketika ditanya soal kepastian jabatan wamen tersebut.
“Itu hak prerogatif Pak Prabowo (dalam menentukan wamen). Tapi, penciuman saya rasanya tidak menutup kemungkinan (adanya wamen ESDM),” ujar Bahlil di Sekretariat Kementerian ESDM, Jumat (18/10/2024).
Bahlil sendiri merupakan kandidat kuat untuk kembali mengisi kursi jabatan Menteri ESDM di kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran. Ketua Umum Partai Golkar itu menjadi salah satu sosok yang dipanggil ke kediaman Prabowo di Kertanegara, Jakarta Selatan, pada Senin (14/8/2024).
Baca Juga
Profil Bahlil Lahadalia, Calon Menteri ESDM Kabinet Prabowo-Gibran
Bukan hanya itu, Bahlil juga datang ke Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Kabupaten Bogor, Rabu (16/10/2024), untuk mengikuti pembekalan calon menteri. Namun demikian, enggan mendeklarasikan dirinya sebagai Menteri ESDM di pemerintahan mendatang.
“Saya belum tahu karena yang mengumumkan untuk menteri-menteri itu kan pada saat hari Minggu malam atau Senin. Antara itulah tanggal 20-21 (Oktober). Yang mengumumkan itu adalah Pak Presiden sendiri,” kata Bahlil.
Terkait dengan pertemuannya dengan Prabowo sendiri, Bahlil mengungkapkan kalau mereka berdiskusi tentang negara, kedaulatan dalam pengelolaan sumber daya alam, pemerataan kekuasaan sumber daya alam untuk dipakai kesejahteraan rakyat, menaikkan pendapatan negara, kedaulatan energi, hingga soal lifting minyak dan gas bumi (migas).
Baca Juga
“Saya jelas diskusikan itu. Terus juga urusan bagaimana ekonomi kita, bagaimana orang-orang daerah jangan dizolimi, hak-hak orang daerah harus tetap kita jaga. Terus Pak Presiden Prabowo itu kan selalu berbicara tentang kedaulatan dalam mengurus sumber daya alam sesuai Pasal 33 UUD 1945,” ucap dia.
Ditegaskan oleh Bahlil bahwa Kementerian ESDM merupakan salah satu kementerian yang menjalankan amanah Pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi, ‘Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.’

