KPK dan Pemprov NTB Tutup Tambang Emas Ilegal Beromzet Rp 1,08 Triliun per Tahun
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi mendampingi Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) menertibkan atau menutup tambang emas ilegal di Dusun Lendek Bare, Sekotong, Lombok Timur. Tambang emas ilegal itu diperkirakan beromzet hingga Rp 1,08 triliun per tahun.
Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Kasatgas Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria mengatakan, penertiban ini sesuai dengan tugas dan kewenangan KPK dalam mendorong optimalisasi pajak atau pendapatan asli daerah (PAD). Hal itu menjadi salah satu fokus dari monitoring center for prevention (MCP) untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan daerah.
Baca Juga
Kementerian ESDM dan Polisi Diminta Tutup Ratusan Tambang Ilegal di Kukar
Dian Patria menjelaskan aktivitas tambang illegal yang berlokasi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) ini diduga telah dimulai sejak 2021. Tambang ilegal tersebut diperkirakan beromzet hingga Rp 90 miliar per bulan atau sekitar Rp1,08 triliun per tahun. Angka ini berasal dari tiga stockpile tempat penyimpanan di satu titik tambang emas wilayah Sekotong, seluas lapangan bola.
“Ini baru satu lokasi, dengan tiga stockpile. Dan kita tahu, mungkin di sebelahnya ada lagi. Belum lagi yang di Lantung, yang di Dompu, yang di Sumbawa Barat, berapa itu per bulannya? Bisa jadi sampai triliunan kerugian untuk negara,” kata Dian seusai meninjau langsung lokasi tambang ilegal di wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Jumat (4/10/2024).
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB, terdapat setidaknya 26 titik tambang ilegal di wilayah Sekotong yang berada di atas lahan seluas 98,16 hektare. Hal ini menunjukkan besarnya potensi kerugian negara, apalagi tambang ilegal tidak membayar pajak, royalti, iuran tetap, dan lainnya.
Dian juga mengungkapkan adanya dugaan modus konspirasi antara pemilik izin usaha pertambangan (IUP) dan operator tambang ilegal. Meski kawasan tersebut memiliki izin pertambangan resmi dari PT Indotan Lombok Barat Bangkit (ILBB), keberadaan tambang ilegal terus dibiarkan. Bahkan, papan tanda IUP ILBB baru dipasang pada Agustus 2024 atau setelah bertahun-tahun tambang tersebut beroperasi.
“Kami melihat ada potensi modus operandi di sini. Pemegang izin tidak mengambil tindakan atas operasi tambang ilegal ini, mungkin dengan tujuan untuk menghindari kewajiban pembayaran pajak, royalti, dan kewajiban lainnya kepada negara,” jelas Dian.
Selain itu, KPK juga menemukan sebagian besar alat berat dan bahan kimia yang digunakan dalam tambang ilegal ini diimpor dari luar negeri, termasuk merkuri yang didatangkan dari China. Alat berat dan terpal khusus yang digunakan untuk proses penyiraman sianida juga berasal dari China, yang menambah kompleksitas permasalahan ini.
Limbah merkuri dan sianida yang dihasilkan dari proses pengolahan emas juga berpotensi mencemari lingkungan sekitarnya, termasuk sumber air dan pantai yang berada di bawah kawasan tambang.
"Daerah di sekitar tambang ini sangat indah, memiliki potensi wisata yang besar. Namun, tambang ilegal ini merusaknya dengan merkuri dan sianida yang mereka buang sembarangan. Jika terus dibiarkan, dampaknya akan sangat merugikan masyarakat dan lingkungan setempat," ucapnya.
Pemasangan Plang
Dalam penertiban tambang ilegal ini, KPK bersama dengan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabal Nusra) serta DLHK NTB, memasang plang berukuran 2,5 x 1,6 meter di lokasi tambang.
Dalam plang tersebut, tertulis, “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dalam bentuk apa pun di dalam kawasan hutan pelangan Sekotong.” Pihak yang melanggar bakal dijerat Pasal 89 juncto Pasal 17 ayat (1) Huruf B Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 10 miliar.
Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Harian (Plh) Kepala DLHK NTB, Mursal, mengungkapkan tambang emas ilegal di Sekotong merupakan yang terbesar di Pulau Lombok dan salah satu yang terbesar di NTB. Ia juga menyoroti dampak positif dari kehadiran KPK dalam pendampingan penegakan hukum.
Baca Juga
PPNS Ditjen Minerba Limpahkan Kasus Tambang Emas Tanpa Izin ke Kejaksaan
Mursal berharap KPK semakin sering berkolaborasi dengan penegak hukum lokal. Hal ini karena kehadiran KPK memberikan dukungan moral dalam menegakkan aturan di kawasan hutan produksi terbatas (HTP).
"Kami merasa lebih percaya diri, karena kegiatan-kegiatan ilegal seperti ini seringkali ada yang mem-backup," katanya.

