KPK Klaim Kantongi Petunjuk Baru Terkait Perburuan Harun Masiku
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim mengantongi petunjuk baru terkait perburuan mantan caleg PDIP, Harun Masiku (HM). Petunjuk baru itu ditemukan KPK dari mobil yang ditemukan terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta.
“Di dalam mobil itu kita temukan, setelah kita buka, memang ada beberapa dokumen dan memang ada petunjuk-petunjuk baru yang kita temukan terkait dengan perkaranya HM (Harun Masiku),” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, Jumat (27/9/2024).
Baca Juga
Johanis Tanak Dicecar Pansel Capim KPK soal Harun Masiku: Teknis atau Politis?
Diketahui, Harun Masiku merupakan buronan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024. Harun menjadi buronan sejak atau 2020 atau lebih dari empat tahun lalu.
Asep memastikan KPK mengembangkan dan mendalami petunjuk baru yang diperoleh tersebut. Asep juga menegaskan tim penyidik KPK terus mencari dan mengejar Harun Masiku,
“Untuk pencarian terus kita lakukan,” ungkap Asep.
Dalam kesempatan ini, Asep meminta masyarakat tidak segan melaporkan kepada KPK jika mengetahui keberadaan Harun Masiku. KPK, kata Asep, bakal menindaklanjuti setiap informasi yang diterima.
“Kami akan tindaklanjuti keberadaan yang bersangkutan, karena kami juga ingin secepatnya,” katanya.
Sebelumnya, Asep menyebut, tim penyidik menemukan dokumen penting di dalam mobil yang digunakan buronan Harun Masiku.
"Di mobil tersebut ditemukan dokumen terkait HM (Harun Masiku)," kata Asep di Bogor, Kamis (12/9/2024).
Asep mengungkapkan mobil yang dipergunakan Harun Masiku ditemukan di Thamrin Residence, Jakarta pada 25 Juni 2024 lalu. Mobil tersebut terparkir di lokasi itu sekitar dua tahun.
"Sudah terparkir selama 2 tahun," katanya.
Baca Juga
Terparkir 2 Tahun di Thamrin Residence, Ini Penampakan Mobil Harun Masiku
Kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu. Saat itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.
Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan seolah hilang ditelan bumi. KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020.

