Diberhentikan PDIP, Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo Batal Dilantik Jadi Anggota DPR
JAKARTA, investortrus.id - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDIP, Rahmad Handoyo, batal dilantik sebagai anggota DPR periode 2024-2029. Hal serupa juga terjadi pada anggota DPR terpilih Tia Rahmania.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 yang ditandatangani Ketua KPU Mochammad Afifuddin pada 23 September 2024. Dalam lampiran keputusan itu, Rahmad Handoyo yang maju dari Dapil Jateng V disebut tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena diberhentikan dari anggota partai. Rahmad Handoyo digantikan oleh caleg lainnya Didik Hariyadi.
Baca Juga
Prabowo dan Megawati Bakal Bertemu, Puan Ungkap Peluang PDIP Gabung Pemerintahan
"Rahmad Handoyo tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai," tulis surat keputusan KPU tersebut yang dikutip Kamis (26/9/2024).
Tia yang maju dari Dapil Banten I juga batal dilantik sebagai anggota DPR karena diberhentikan sebagai anggota PDIP. Tia yang sempat menjadi sorotan karena kritik kerasnya kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat pemantapan anggota DPR di Lemhannas beberapa waktu lalu itu digantikan oleh Bonnie Triayana.
Anggota KPU Idham Holik menjelaskan penggantian caleg terpilih dapat dilakukan karena berbagai alasan sebagaimana tertuang dalam Pasal 425 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu dan Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024. Menurutnya, tidak ada aturan yang membatasi waktu penggantian caleg terpilih.
Baca Juga
KPU Ganti 5 Anggota DPR Terpilih dari PKB, Termasuk Adik Mensos
“Tetapi, tentunya ada faktor administrasi penerbitan keputusan tentang pelantikan anggota DPR dan DPD yang membutuhkan waktu beberapa hari sebelum pelantikan dilaksanakan,” kata Idham.

