KPU Ganti 5 Anggota DPR Terpilih dari PKB, Termasuk Adik Mensos
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengganti lima anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang terpilih di Pemilu 2024. Penggantian lima anggota DPR terpilih dari PKB itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024, yang ditetapkan Ketua KPU Mochammad Afifuddin.
“Menetapkan perubahan penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 terhadap Partai Kebangkitan Bangsa,” tulis keputusan KPU itu yang dikutip dari Antara, Minggu (22/9/2024).
Baca Juga
Punya Ketua Harian, Cak Imin Akan Aktif di Kabinet Dibanding PKB?
Salah seorang anggota DPR terpilih yang diganti berasal dari daerah pemilihan Riau II, yakni Mafirion yang digantikan oleh Hendri. Mafirion diganti karena tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR akibat diberhentikan dari PKB
Sebanyak tiga orang lainnya juga diganti karena diberhentikan dari partai yang dipimpin Muhaimin Iskandar atau Cak Imin itu.
Salah satunya Mohammad Irsyad Yusuf dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur II yang digantikan oleh Anisah Syakur. Irsyad Yusuf atau Gus Irsyad diketahui merupakan adik dari Sekjen PBNU yang juga Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.
Kemudian, Ghufron Sirodj dari dapil Jawa Timur IV digantikan oleh Muhammad Khozin dan Ali Ahmad dari dapil Jawa Timur V digantikan oleh Rino Lande. Selain itu, terdapat nama anggota DPR petahana dari dapil Jawa Tengah II, yakni Fathan yang digantikan oleh Hindun Anisah. Fathan diganti karena mengundurkan diri setelah terpilih sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Terkait dengan pergantian anggota DPR terpilih tersebut, Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf menggugat Cak Imin ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (17/9/2024).
Baca Juga
Cak Imin Umumkan Pengurus PKB, Ketua Harian Dijabat Perempuan 23 Tahun
Kedua legislator PKB itu, dalam keterangan kuasa hukumnya di Jakarta, Jumat (20/9/2024), melayangkan gugatan lantaran Cak Imin dianggap bertindak semena-mena dengan memecat dan menggantikan keduanya sebagai caleg terpilih.
“Gugatan Achmad Ghufron Sirodj teregister dengan Nomor Perkara 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus, sedangkan gugatan Irsyad Yusuf teregister dengan Nomor Perkara: 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus,” kata kuasa hukum keduanya, Taufik Hidayat.

