PKB Minta MPR Pulihkan Nama Baik Gus Dur
JAKARTA, investortrust.id - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta MPR untuk memulihkan nama baik Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Permintaan ini disampaikan Sekretaris Fraksi PKB MPR Neng Eem Marhamah Zulfa dalam Sidang Paripurna MPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024). Sidang paripurna ini merupakan sidang terakhir MPR periode 2019-2024.
“Memohon kepada pimpinan MPR RI untuk mengeluarkan surat administrasi sebagai penegasan tentang pengembalian nama baik Abdurrahman Wahid sebagai landasan dikeluarkannya rekomendasi gelar pahlawan nasional,” kata Neng Eem dikutip dari Antara.
Baca Juga
Megawati Hadiri Silaturahmi Kebangsaan Pimpinan MPR dengan Keluarga Bung Karno
Neng Eem membeberkan pertimbangan menyampaikan permintaan tersebut. Pertama, merujuk TAP MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002.
Pasal 6 Tap MPR tersebut berbunyi Tap MPRS dan Tap MPR periode1960 sampai dengan 2002 yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat einmalig atau final, telah dicabut maupun telah dilaksanakan.
Untuk itu, Tap MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Abdurrahman Wahid sudah tidak berlaku.
Kedua, Gus Dur sebagai Presiden Ke-4 RI sejak 20 Oktober 1999 hingga 23 Juli 2001 memiliki banyak jasa pengabdian maupun kontribusi bagi bangsa dan negara, serta disebut mendapatkan pengakuan secara luas dari rakyat.
“Jasa dan kontribusinya sangat besar dalam menginisiasi dan mengawal proses reformasi, membangun demokrasi, dan mengembangkan pluralisme dalam kehidupan berbangsa dan negara, serta memajukan hak asasi manusia dengan memperkuat perlindungan negara terhadap seluruh warga negara, khususnya kaum minoritas,” jelas Neng Eem.
Ketiga, lanjut dia, telah terjadi perubahan keadaan politik dan pemerintahan, seperti pencabutan pasal mengenai garis-garis besar haluan negara (GBHN) dalam amandemen konstitusi ketiga pada 2001.
“Selain itu, telah terjadi perubahan pada posisi MPR RI dari lembaga tertinggi negara menjadi lembaga tinggi negara. Hal ini telah mengubah posisi Presiden sebagai mandataris MPR RI menjadi bertanggung jawab langsung kepada rakyat sebagai konsekuensi sistem pemilihan presiden secara langsung,” ujarnya.
Keempat, wafatnya Gus Dur telah menjadi kehilangan bagi bangsa dan negara, sehingga sepatutnya negara melalui pemerintah memberikan penghormatan dan penghargaan melalui edukasi maupun sosialisasi kepada publik bahwa Tap MPR Nomor II/MPR/2001 sudah tidak berlaku.
“Kelima, pemulihan nama baik Presiden Abdurrahman Wahid melalui Tap MPR RI Nomor I/MPR/2003 Pasal 6 secara sosiologis dan historis akan menjadi legacy (warisan) besar bagi pimpinan MPR periode 2019-2024 sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan rekonsiliasi nasional kebangsaan,” katanya.

