JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI bakal menggelar tiga kali melaksanakan debat calon gubernur dan wakil gubernur (cagub-cawagub) di Pilkada Jakarta 2024. Debat bakal di gelar dalam masa kampanye pilkada yang berlangsung pada 25 September hingga 23 November 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jakarta Astri Megatari mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dan menggelar rapat dengan televisi penyelenggara untuk pelaksanaan debat.
"Kami sudah rapat bersama dengan televisi penyelenggara yang mana masing-masing untuk tiga kali debat," kata Astri di kantor KPU DKI, Jakarta, Minggu (22/9/2024).
Astri mengatakan debat pertama akan dilaksanakan pada 6 Oktober 2024.
Berbeda dengan Pilpres 2024, dalam debat di Pilkada Jakarta 2024 ini cagub-cawagub akan hadir bersama di arena debat.
"Kalau untuk pilkada, debatnya ini langsung, jadi dua-duanya akan langsung dihadirkan pada saat tiga kali debat itu," ujarnya.
Durasi debat Pilkada DKI dilaksanakan sekitar 150 menit dengan masing-masing pelaksanaan selama 120 menit dan 30 menit untuk jeda iklan. Untuk lokasi, KPU DKI masih menunggu tempat-tempat yang nantinya akan diajukan oleh para TV penyelenggara debat.
KPU DKI menetapkan setiap paslon bisa membawa tim sukses menyesuaikan kuota yang telah ditetapkan.
"Untuk pengundian nomor urut, masing-masing 60 orang, kalau untuk nanti deklarasi damai bisa 100 orang," ujarnya.
Diberitakan, KPU DKI menetapkan pasangan Pramono Anung dan Rano Karno, Ridwan Kamil dan Suswono, serta Dharma Pongrekun dan Kun Wardana sebagai cagub-cawagub peserta Pilkada Jakarta 2024.
Hal ini berdasarkan hasil rapat pleno penetapan cagub-cawagub peserta Pilkada 2024 yang digelar KPU DKI, Minggu (22/9/2024). Ketua KPU, Wahyu Dinata menyatakan, rapat pleno ini digelar secara internal dan pengumumannya dilangsungkan secara terbuka.
Baca Juga
Perbandingan Visi Misi 3 Cagub-Cawagub Pilkada Jakarta 2024
Penetapan Pramono-Rano, RK-Suswono, dan Dharma-Kun sebagai cagub-cawagub di Pilkada Jakarta 2024 tertuang dalam Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 125 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon di Pemilihan Gubermur Jakarta.
“Memutuskan, menetapkan satu pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur yang memenuhi syarat. Keputusan ini akan mulai ditetapkan Jakarta, 22 September 2024," kata Wahyu Dinata di kantor KPU DKI, Jakarta, Minggu (22/9/2024).