Tan Paulin Disebut Tak Kenal Eks Bupati Kukar Rita Widyasari
JAKARTA, investortrust.id - Ketua DPC Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Kuala Samboja, Loies Subono Saminanto menyebut Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin tidak mengenal mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Pernyataan ini disampaikan Loeis menanggapi langkah Komisi Pemberantasan (KPK) menggeledah dan memeriksa Tan Paulin terkait kasus dugaan gratifikasi dan TPPU yang menjerat Rita Widyasari.
"Sepengetahuan saya, Ibu Rita Widyasari tidak kenal dengan Tan Paulin, apalagi sampai ditarik-tarik dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang Rita Widyasari,” kata Loies Subono dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (20/9/2024) malam.
Loies Subono mengenal Tan Paulin sebagai pengusaha batu bara yang berbisnis sesuai dengan aturan yang berlaku. Dikatakan, Tan Paulin membeli batu bara dari perusahaan mana pun secara legal.
"Tan Paulin akan membeli batubara dari perusahaan mana pun yang memiliki legalitas dan sepanjang terjadi kesepakatan jual-beli dengan pihak penjual,” katanya.
Baca Juga
KPK Geledah Rumah Ratu Batu Bara Tan Paulin, Apa yang Disita?
Untuk itu, Loeis menyebut Tan Paulin tidak mungkin berbisnis dengan Rita Widyasari yang menjabat sebagai bupati Kukar.
“Jual beli batu bara murni dilakukan Tan Paulin selama ini dengan perusahaan dengan perusahaan langsung tanpa adanya campur tangan Rita Widyasari sebagai Bupati saat itu,“ kata Loies Subono.
Diketahui, KPK telah menggeledah kediaman Tan Paulin di Surabaya beberapa waktu lalu. Penggeleeahan itu terkait pengusutan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU yang menjerat Rita Widyasari. Penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara dari penggeledahan tersebut.
Selain itu, KPK juga telah mememeriksa Tan Paulin di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur beberapa waktu lalu.
KPK mengaku sedang mendalami keterkaitan atau hubungan Tan Paulin dengan Rita Widyasari.
"Kita sedang mendalami hubungan antara Tan Paulin dengan RW (Rita Widyasari) dalam perkara TPPU terkait dugaan gratifikasi sejumlah uang senilai US$ 3,3 sampai US$ 5 per metrik ton batu bara dari PT BKS," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Rabu (18/9/2024).
PT BKS adalah PT Bara Kumala Sakti yang disebut sebagai perusahaan milik keluarga Rita. Perusahaan itu disebut mengantongi izin pertambangan, tetapi tak menjalankan produksi. Produksi atau penjualan pertambangan perusahaan dijalankan oleh sejumlah perusahaan lain dengan imbal menyetor fee kepada Rita sekitar US$ 3,3 hingga US$ 5 per metrik ton batu bara.
"Jadi kalau yang lazim ketika membuat kuasa atau izin pertambangan itu langsung putus. Misalnya sekian miliar, sekian puluh miliar itu putus. Ini enggak. Kecil sih jumlahnya, jatahnya per metrik ton antara 3,3 dolar sampai 5 dolar. Ini kan kalau 5 dolar dikalikan Rp 15.000 cuma RP 75.000 , tetapi kan dikalikan metrik ton, ribuan bahkan jutaan (metrik ton) bertahun-tahun sampai habis kegiatan pertambangan itu. Jadi ini terus-terusan," tutur Asep.
Diberitakan, KPK menjerat Rita dan tim suksesnya Khairudin atas tiga kasus korupsi, yakni suap, gratifikasi dan pencucian uang. Dalam kasus suap, Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Sementara, dalam kasus gratifikasi, Rita dan Khairuddin diduga menerima gratifikasi senilai Rp 436 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar selama menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015 dan 2016-2021.
Rita dan Khairudin telah divonis bersalah atas kasus suap dan gratifikasi ini. Rita dihukum 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan, sementara Khairudin dihukum delapan tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca Juga
KPK Cecar Pengusaha Said Amin soal Asal Usul Deretan Mobil Rita Widyasari
Dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan suap ini, Rita dan Khairudin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya diduga telah mencuci atau menyamarkan Rp 436 miliar yang diterima mereka terkait fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.
Penyamaran ini dilakukan keduanya dengan membelanjakan sejumlah aset dan barang menggunakan nama orang lain. Dalam mengusut kasus pencucian uang ini, tim penyidik telah menyita sejumlah aset dan barang mewah Rita yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

