3 Petinggi Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi Proyek LRT Sumsel, Rugikan Negara Rp 1,3 T
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menjerat tiga petinggi PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan prasarana kereta api ringan atau light rail transit (LRT). Ketiga tersangka itu, yakni Kepala Divisi II PT Waskita Karya berinisial T, Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya berinisial IJH, dan Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya berinisial SAP.
Ketiga tersangka diduga melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 1,3 triliun.
Baca Juga
Diduga Manipulasi Laporan Keuangan, Eks Dirut Indofarma Jadi Tersangka Korupsi
"Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel telah menetapkan tiga orang tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan/pekerjaan pembangunan prasarana kereta api ringan/light rail transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan dengan estimasi kerugian negara Rp 1,3 trilliun," kata Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasie Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Jumat (20/9/2024).
Dikatakan, ketiga tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan. Ketiganya ditahan di Rutan Klas I Palembang untuk 20 hari pertama.
"Dari tanggal 19 September 2024 sampai dengan 8 Oktober 2024," ungkapnya.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka diduga melakukan penggelembungan harga atau mark up terhadap kontrak pekerjaan perencanaan tersebut. Selain itu, penyidik Kejati Sumsel juga menemukan adanya aliran dana baik berupa suap atau gratifikasi ke beberapa pihak sejumlah dengan nilai sekitar Rp 25,6 miliar.
"Penyidik telah menyita uang sejumlah Rp. 2,088 miliar yang merupakan sisa aliran uang yang belum terdistribusi ke beberapa pihak tersebut," ungkapnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga
Dukung Kejati Sumsel Tegakan Hukum Pertambangan, Kementerian ESDM Tekankan Hal Ini
Vanny memastikan tim penyidik akan terus mengembangkan kasus ini.
"Penyidikan perkara tersebut tidak menutup kemungkinan dapat berkembang, karena pada saat ini baru ditemukan fakta ditahap pekerjaan perencanaan teknis pembangunan prasarana LRT," tegasnya.

