Eks Kepala BNN Jelaskan Alasan Jadi Ahli di Sidang Narkoba Ammar Zoni
JAKARTA, investortrust.id - Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar menjelaskan alasannya bersedia menjadi ahli dalam sidang perkara narkoba dengan terdakwa artis Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) beberapa waktu lalu.
Hal itu diungkapkan Anang dalam unggahan di akun Instagram pribadinya @anangiskandar_, Kamis (1/8/2024). Anang mengunggah foto sedang ngopi bareng penasihat hukum Ammar Zoni, John Matheas dan sejumlah kawan ngonten atau ngomongin tentang narkotika.
"Ngopi bareng dengan Pak John Matheas PH-nya Ammar Zoni dan kawan-kawan ngoten (ngomongin tentang narkotika) mengenai proses penuntutan Ammar Zoni sebagai kriminal sakit kecanduaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat," tulis keterangan Anang Iskandar dalam unggahan tersebut.
Baca Juga
Ammar Zoni 3 Kali Dibekuk karena Narkoba, Eks Kepala BNN Salahkan Hakim
Anang menyatakan, Ammar Zoni merupakan kriminal sakit kecanduan narkoba. Penangkapan pada 12 Desember 2023 lalu merupakan penangkapan yang ketiga kalinya terhadap Ammar Zoni.
Menurut Anang, salah jika menuntut Ammar Zoni sebagai pedagang perantara narkotika yang diatur dalam Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan penyedia Narkotika golongan I berdasarkan Pasal 112 UU Narkotika. Hal ini mengingat Ammar Zoni telah tiga kali berurusan dengan hukum atas kasus yang sama. Apalagi, jumlah barang bukti yang disita dari Ammar Zoni hanya sisa pakai dengan jumlah terbatas.
"Rasanya ada yang salah dan tidak masuk akal kalau dituntut sebagai pedagang perantara narkotika golongan I (Pasal 114) dan penyedia narkotika golongan I (Pasal 112)," katanya.
Anang menekankan, menjadi ahli atau penasihat hukum Ammar Zoni bukan berarti membela orang yang bersalah agar bebas. Ditekankan, UU Narkotika mengamanatkan kepada penegak hukum dan masyarakat untuk membantu penyalah guna narkoba seperti Ammar Zoni mendapatkan hak untuk sembuh.
"Dan mendapatkan hukuman yang setimpal, yaitu menjalani rehabilitasi atas putusan hakim, bukan dipenjara," tegas Anang.
Baca Juga
Bea Cukai dan BNN Bongkar Penyelundupan 106 Kg Sabu di Kepulauan Riau
Berdasarkan riwayat pemakaiannya, Ammar adalah itu penyalah guna cukup berat taraf kecanduaannya. UU narkotika menyatakan penyalah guna narkotika, seperti Ammar Zoni proses penuntutannya dihapus jika melakukan wajib lapor pecandu dan pemidanaannya diganti dengan menjalani rehabilitasi secara paksa atas keputusan hakim berdasarkan kewajiban dan kewenangan hakim. Hal itu diatur dalam Pasal 127 ayat (2) juncto Pasal 103 UU Narkotika.
"Penegak hukum khususnya penuntut umum harus tahu asas exceptio format regulam tidak boleh menafsirkan pasal 111, 112, dan 114 untuk menuntut penyalah guna narkotika bagi diri sendiri ke pengadilan seperti Ammar Zoni, Ibra, Rio Refan dan Virgoun serta penyalah guna narkotika lainnya agar dihukum penjara karena menuntut penyalah guna untuk dipenjara bertentangan dengan Pasal 4 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

