Menpan-RB Pastikan RPP Manajemen ASN Tuntas Pekan Ini
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas memastikan, aturan turunan dari Undang-Undang (UU) No. 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) tuntas pekan ini.
Anas mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN yang merupakan aturan turunan dari UU ASN akan dituntaskan proses penyusunannya pekan ini.
RPP Manajemen ASN tuntas setelah melalui proses harmonisasi selama kurang lebih satu bulan setelah serangkaian pembahasan substansi dalam RPP Manajemen ASN sudah dilakukan oleh Panitia Antar Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) Penyusunan RPP Manajemen ASN.
"Undang-Undang ASN sudah selesai, RPP-nya juga tuntas pekan ini," ujar Menteri PANRB Azwar Anas ketika memberi sambutan pada acara ASN Talent Fest 2024 dan Anugerah ASN 2023 di Aula Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (27/82/2024).
Baca Juga
Kemenpan RB Beri Jalur Khusus Putra-Putri Asal Kalimantan untuk CASN Agustus 2024
Anas menjelaskan bahwa salah satu hal yang akan diatur dalam RPP Manajemen ASN adalah karier dan pangkat ASN yang mendapatkan penugasan di luar instansi pemerintah. Penugasan tersebut meliputi penugasan pada proyek pemerintah, organisasi profesi, organisasi internasional, dan badan/instansi lain yang ditentukan pemerintah.
Menurut Anas, RPP Manajemen ASN menjamin ASN yang ditempatkan atau mendapatkan penugasan di luar instansi pemerintah tetap mendapatkan kenaikan pangkat. Tidak seperti yang dialami oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang pangkatnya dibekukan sementara ketika menjabat sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia (World Bank).
"Argonya tetap jalan alias mempunyai ruang seperti jabatan-jabatan yang diberikan oleh teman-teman di luar ASN," tuturnya.
Melalui RPP Manajemen ASN, Anas berharap para ASN dapat berkinerja dengan baik dan merasakan dukungan pemerintah dalam pengembangan talenta dan karier. Karena tidak dapat dipungkiri jika pengembangan talenta dan karier ASN selama ini kerap terganjal oleh aturan yang tidak mengakomodasi mereka sebagaimana mestinya.
"Mudah-mudahan ini semua menjadi bagian dari afirmasi yang disiapkan oleh pemerintah agar ASN kita berkinerja yang baik," tambahnya.
Baca Juga
Terkait dengan perlindungan jaminan sosial bagi ASN, Anas menyebut akan diatur terpisah dari RPP Manajemen ASN. Aturan turunan dari UU ASN yang mengatur perlindungan jaminan sosial ASN juga berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Khusus kesejahteraan (ASN) kita akan menggunakan RPP tersendiri itu adalah mandat dari UU ASN supaya diatur lebih komprehensif. Sedang kita persiapkan dan kita bahas skenarionya dengan Kementerian Keuangan. Tidak hanya untuk ASN tetapi juga PPPK," paparnya.
Dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN itu terdiri atas 21 bab dan 312 pasal, sementara ruang lingkupnya terdiri atas perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan citra institusi, pengelolaan kinerja, pengembangan talenta dan karier, pengembangan kompetensi, pemberhentian, serta penegakan disiplin.
RPP tersebut merupakan tindak lanjut setelah DPR bersama pemerintah mengesahkan RUU tentang Penggantian Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang melalui Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 pada 3 Oktober tahun 2023.

