KPU Akan Susun Aturan Kampanye Pilkada di Kampus
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera menyusun aturan terkait pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) di kampus. Hal ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 69/PUU-XXII/2024.
Meski demikian, Ketua KPU Mochammad Afifuddin belum menjelaskan detail soal rencana bagaimana materi-materi hasil putusan MK 69 itu akan dimuat dalam Peraturan KPU (PKPU). Termasuk soal aspek-aspek yang nantinya akan menjadi perhatian utama.
"Kami ingin sampaikan keputusan Mahkamah Konstitusi yang lain, misalnya terkait dengan pengaturan pembolehan kampanye di kampus, kalau tidak salah itu juga pasti kita harus ikuti," kata Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU, Kamis (22/8/2024) malam.
Baca Juga
Fraksi Demokrat Minta KPU Segera Susun PKPU dengan Patuhi Putusan MK
Selain putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024, KPU juga memastikan akan memuat materi-materi yang tertuang dalam putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah.
Diketahui, putusan MK 60 ini kemudian menjadi sorotan publik karena dikaitkan dengan rencana pencalonan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep, yang juga merupakan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kita perlakukan sama (putusan MK 60 dan 69) untuk kemudian kita akan segera adopsi dan dimasukkan dalam pengaturan kampanye kita," lanjut Afifuddin.
Sebelumnya, MK memutuskan untuk memperbolehkan kampanye Pilkada dilakukan di kampus asal mendapatkan izin dan tidak membawa atribut kampanye. Hal itu diatur MK dalam Putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa.
Baca Juga
Terbitkan PKPU, KPU Wajibkan Cagub dan Cawagub Berusia Minimal 30 Tahun saat Dilantik
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo, Selasa (20/8/2024) dikutip Antara.
Perkara ini dimohonkan oleh dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria. Mereka mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).
Pasal yang diuji tersebut berisi larangan menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan dalam kampanye pemilihan kepala daerah. Shandy dan Stefanie meminta kepada MK agar frasa “tempat pendidikan” dinyatakan inkonstitusional.

