Jokowi Naikkan Tunjangan KPU hingga 50%
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan menaikkan tunjangan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tidak tanggung-tanggung, kenaikan tunjangan KPU mencapai 50%.
Hal itu disampaikan Jokowi saat memberikan pengarahan dalam rapat konsolidasi nasional kesiapan Pilkada 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Selasa (20/8/2024).
"Kemarin diputuskan kenaikannya sebesar 50%," kata Jokowi disambut riuh para peserta rapat konsolidasi.
Baca Juga
KPU DKI Tetapkan Dharma Pongrekun Jadi Cagub Independen Pilkada Jakarta
Jokowi mengaku sangat menghargai dan menghormati kerja keras KPU dari pusat sampai daerah yang menyelenggarakan Pemilu 2024 secara aman, tertib, dan lancar. Menurutnya, penyelenggaraan Pemilu 2024 sangat berat karena pemilu presiden (pilpres) dan pemilu legislatif (pileg) digelar secara serentak. Namun, Jokowi mengaku baru mengetahui tunjangan KPU ternyata belum naik sejak 2014 lalu.
"Dengan tugas KPU yang sangat berat tersebut, saya mohon maaf, saya mohon maaf, sejak 2014 tidak ada kenaikan tunjangan insentif. Saya baru tahu kemarin bahwa sejak 2014," katanya.
Untuk itu, Jokowi meminta pihak terkait untuk segera menyiapkan surat mengenai kenaikan tunjangan KPU. Bahkan, Jokowi mengaku tidak akan menghadiri rapat konsolidasi kesiapan Pilkada 2024 hari ini jika belum menandatangani surat tersebut.
"Kemarin langsung saya kerja-kejar pokoknya saya besok gak akan datang di rapat konsolidasi kalau belum saya tandatangani," katanya.
Baca Juga
12 Partai Solid Usung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta 2024
Jokowi bersyukur surat keputusan mengenai tunjangan KPU telah ditandatangani dengan besar 50%.
Alhamdulillah kemarin sudah saya tandatangani. Saya tahu yang ditunggu kehadiran saya ini bukan Presiden Jokowi-nya, yang ditunggu yang itu. Saya tahu. Saya tahu setelah saya kemarin, aduh ini sejak 2014 dan formula kenaikannya sederhana. Hitung-hitung-hitung, ketemu," katanya.

