Dilantik Jadi Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ini Tugas Hasan Nasbi
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik pendiri Cyrus Network Hasan Nasbi sebagai kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/8/2024). Kantor Komunikasi Kepresidenan merupakan lembaga baru yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan.
Berdasarkan perpres tersebut, Kantor Komunikasi Kepresidenan merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Kantor Komunikasi Kepresidenan bertugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas presiden.
Baca Juga
Jokowi Lantik Hasan Nasbi sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kantor Komunikasi Kepresidenan memiliki sejumlah fungsi. Beberapa di antaranya, menganalisis isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas presiden, mengelola materi dan strategi komunikasi atas isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas presiden. Selain itu, Kantor Komunikasi Kepresidenan juga berfungsi mendiseminasi informasi dan media komunikasi kebijakan strategis dan program prioritas presiden serta melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi informasi strategis dan evaluasi komunikasi antarkementerian/ lembaga terhadap kebijakan strategis dan program prioritas presiden.
Seusai pelantikan, Hasan Nasbi mengatakan, akan segera merampungkan susunan organisasi Kantor Komunikasi Kepresidenan dan mencari kantor untuk lembaga baru ini.
"Kemudian menyiapkan tim pendukung, tim support agar kantor ini bisa segera efektif berjalan," katanya.
Baca Juga
Hasan Nasbi mengatakan, Kantor Komunikasi Kepresidenan akan berperan sebagai koordinator juru bicara presiden. Nantinya, kata Hasan terdapat sejumlah juru bicara yang akan ditunjuk presiden sesuai kebutuhan.
"Jumlahnya bergantung kepada kebutuhan presiden. Jadi jumlahnya tidak ditentukan, sesuai dengan kebutuhan presiden nanti. Apakah butuh lima, butuh empat, butuh enam dan sebagainya itu tergantung kepada kebutuhan presiden," paparnya.

