Bagikan

Ada Nama Prof Dadan Hindayana jadi Calon Kepala Badan Gizi Nasional, Siapa Dia?

JAKARTA, Investortrust.id - Medio Februari lalu, persisnya sehari setelah hari Pemilihan calon Presiden usai digelar oleh Komisi Pemilihan Umum, segera beredar ‘bocoran’ jajaran menteri dan ketua badan serta lembaga dalam kabinet yang akan dibentuk duet Prabowo – Gibran.

Salah satu badan yang disebut-sebut akan muncul pada kabinet Prabowo – Gibran adalah Badan Gizi Nasional. Badan ini sejatinya baru saja dibentuk oleh Presiden Joko Widodo. Melansir sejumlah pemberitaan yang beredar,  Badan Gizi Nasional yang dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 dan ditandatangani pada 15 Agustus 2024 lalu, akan menjadi badan  pengelola Program Makan Bergizi Gratis yang bakal dibesut pemerintahan Prabowo – Gibran setelah mereka secara definitif menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam Perpres itu dinyatakan bahwa  Badan Gizi Nasional dibentuk dalam rangka pembangunan sumber daya manusia berkualitas.

Menariknya, sejak viral bocoran jajaran menteri di kabinet beredar pascapencoblosan Pilres pada 16 Februari lalu, nama dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Dr Ir Dadan Hindayana telah dicantumkan sebagai calon Kepala Badan Gizi Nasional.

Siapa Prof Dr Ir Dadan Hindayana? Tak banyak memang cerita yang bisa disaring soal Dadan Hindayana, kecuali ia dikenal sebagai salah seorang entomologis Indonesia dari Institut Pertanian Bogor. Di dunia akademisi, namanya sejatinya cukup mentereng, karya tulisnya kerap masuk di jurnal-jurnal science.

Baca Juga

Jokowi Dikabarkan Reshuffle Kabinet Besok, Ini Daftarnya 

Pria penyuka olahraga golf dan sepeda ini masih tercatat sebagai tenaga pengajar di IPB. Melansir media kampus Identitas terbitan Universitas Hasanuddin, Makassar, Dadan sempat hadir Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Unhas pada Senin (12/8/2024).

Dadan hari itu membawakan materi tentang pangan dan gizi nasional menuju Indonesia Emas 2045, sebuah tema yang amat sesuai dengan bakal tugasnya di Badan Gisi Nasional.  

Pada hari itu Dadan menyampaikan concern-nya soal dunia yang sedang mengalami kerawanan pangan. Mengutip  World Food Programme (WFP), ia menyebut 71 negara terancam rawan pangan, artinya mencangkup kurang lebih 309 juta penduduk.

“Produksi pangan di dunia sebenarnya lebih dan tidak seimbang. Ada beberapa negara yang pangannya berlebihan dan ada negara yang kekurangan pangan sehingga negara maju cenderung menguasai negara berkembang,” ungkap Dosen Proteksi Tanaman tersebut seperti dikutip Identitasunhas.com.

Baca Juga

Siapa Supratman Andi Agtas yang Santer Bakal Gantikan Yasonna Laoly?

Dadan juga menjelaskan, penduduk Indonesia terus bertambah setiap tahunnya. Diperkirakan akan mencapai puncaknya sebanyak 325 juta pada 2060.“Ironi bagi kita, penduduk Indonesia bertambah 3 juta pertahun. Seharusnya lahan bertambah kurang lebih 94 ribu hektare, namun yang terjadi lahan Indonesia berkurang sekitar 100 ribu hektare,” ujarnya.

Tekanan jumlah penduduk Indonesia yang semakin pesat mengakibatkan lahan pertanian berubah fungsi menjadi perumahan, pabrik, jalan, dan kepentingan lainnya. Artinya setiap tahun Indonesia kehilangan potensi produksi sekitar 330 ton atau bisa memberi makan 2,8 juta jiwa.

Ia pun berharap surat keputusan turunan dari Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan segera dikeluarkan agar tak terjadi peralihan fungsi lahan.

Jadi, cocokkah Dadan Hindayana untuk posisi sebagai Kepala Badan Gizi Nasional? Kita tunggu Senin (19/8/2024). Karena pada Senin Presiden Joko Widodo diberitakan akan melakukan reshuffle Kabinet Indonesia Maju, yang akan mengangkat sejumlah menteri baru, dan mengangkat kepala badan baru. Salah satunya Badan Gizi Nasional yang santer akan dikepalai oleh Dadan Hindayana.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024