KPK Usut 2 Kasus Korupsi di Jasindo, Salah Satunya Terkait PT Pelni
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sedang mengusut dua kasus korupsi di PT Asuransi Jasindo. Salah satunya menyeret perusahaan BUMN lainnya, yakni PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni (Persero).
"Untuk Jasindo update-nya saat ini ada dua objek," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (3/8/2024).
Baca Juga
Gandeng Jasindo Syariah, Nasabah BPRS Mustaqim Aceh Bisa Beli Produk Asuransi dengan Mudah
Tessa mengungkapkan, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelni oleh Jasindo periode 2015 sampai dengan 2020. Tessa belum membeberkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga belum mengungkap kerugian keuangan negara akibat korupsi tersebut karena masih dalam tahap penghitungan.
"Masih dalam proses penghitungan kerugian negara," katanya.
Sementara kasus dugaan korupsi lainnya yang sedang diusut terkait pembayaran agen oleh PT Asuransi Jasindo periode 2017-2020. Tessa juga belum membeberkan pihak yang menjadi tersangka dan kerugian keuangan negara terkait kasus korupsi tersebut.
Baca Juga
KPK Gelar Penggeledahan di Balikpapan Terkait Kasus Korupsi LPEI
Sebelumnya, KPK sudah menangani kasus dugaan korupsi pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif pada PT Jasindo. Mantan Direktur Utama PT Jasindo Budi Tjahjono bersama dengan mantan Direktur Keuangan dan Investasi Solihah serta pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain telah divonis bersalah dan dihukum penjara.
Solihah dan Kiagus Emil divonis 4 tahun pidana penjara, sementara Budi Tjahjono divonis 5 tahun penjara dan diperberat menjadi 7 tahun di tingkat banding.

