Respons BPKH soal Fatwa MUI Haramkan Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain
JAKARTA, investortrust.id - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memberikan respons atas fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji (Bipih) untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain. Fatwa itu tertuang dalam Ijtima' Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima'Ulama/VIII/2024.
Terkait mengenai hal itu anggota Badan Pelaksana BPKH bidang Keuangan Amri Yusuf menyatakan, BPKH akan sejalan dengan pemerintah dan DPR soal penerapan fatwa MUI tersebut. BPKH, katanya selama ini telah melaksanakan pengelolaan keuangan haji berdasarkan akad wakalah sebagai landasan syariah dari jemaah yang memercayakan pengelolaan keuangan hajinya kepada BPKH.
"BPKH akan tetap patuh terhadap peraturan perundangan yang menyatakan dana haji dikelola dengan prinsip syariah sesuai Pasal 2 UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji," ujar Amri di acara BPKH Connect di Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Baca Juga
BPKH Jajaki Peluang Kolaborasi dengan Pelaku Industri Haji dan Umrah di Saudi
BPKH mengajak semua pihak untuk mempelajari fatwa MUI itu secara teliti agar memperoleh pemahaman yang menyeluruh untuk mencegah terjadinya multitafsir. Amri mengatakan, implementasi fatwa MUI tersebut akan dibahas pemerintah bersama dengan DPR untuk merumuskan skema biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang selaras dengan Fatwa MUI.
Diharapkan, keputusan yang diambil tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas serta tidak memberatkan jemaah yang akan berangkat pada 2025 dan selanjutnya.
Sesuai dengan Pasal 37 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Haji, pembagian proporsi penggunaan nilai manfaat atau hasil investasi setoran awal harus mendapatkan persetujuan DPR.
Baca Juga
Hingga Semester I 2024, Volume Tabungan Haji Bank Mega Syariah Naik 12,47%
“BPKH tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual dan memberikan persentase nilai manfaat yang lebih besar kepada jemaah tunggu agar tercapai skema self financing," kata Amri.

