Kasus Wali Kota Semarang, KPK Geledah 65 Lokasi dan Sita Rp 1,1 Miliar
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah sebanyak 65 lokasi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Kasus ini diduga menyeret Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita.
Jubir KPK, Tessa Mahardhika menyatakan, penggeledahan di 65 lokasi itu digelar tim penyidik sejak 17 Juli 2024 hingga 24 Juli 2024. Puluhan lokasi yang digeledah itu terdiri dari 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Semarang, kantor DPRD Jawa Tengah, tujuh kantor perusahaan swasta, dan dua kantor pihak lainnya.
"Kegiatan penggeledahan dilakukan di Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan lainnya," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Baca Juga
Dalam penggeledahan di 65 lokasi tersebut, tim penyidik menyita berbagai barang bukti. Beberapa di antaranya, uang tunai Rp 1 miliar dan Euro 9.650 atau Rp 170,7 juta, beberapa barang bukti elektronik berupa ponsel dan laptop, media penyimpanan lainnya, serta puluhan unit jam tangan. Selain itu, tim penyidik menyita dokumen APBD tahun 2023–2024, dokumen pengadaan di masing-masing dinas, dokumen berisi catatan tangan.
Tessa memastikan akan mengklarifikasi berbagai barang bukti tersebut kepada pihak-pihak terkait.
Tessa menekankan KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) perkara dugaan korupsi ini pada 11 Juli 2024.
Dalam penanganan perkara yang dilakukan KPK, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka.
Diberitakan, KPK sedang mengusut tiga kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Ketiga kasus itu, yakni dugaan korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023 sampai dengan 2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak, dan retribusi daerah Kota Semarang, dan dugaan penerimaan gratifikasi pada 2023 sampai dengan 2024.
Dalam penanganan perkara di KPK peningkatan status perkara ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka. Namun, KPK belum mengungkap para pihak yang telah menyandang status tersangka.
Baca Juga
Geledah Kantor dan Rumah Wali Kota Semarang, KPK Sita Catatan Aliran Uang
KPK pun telah mencegah empat orang berpergian keluar negeri selama enam bulan ke depan. Berdasarkan informasi, keempat orang itu, yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Mbak Ita. suami Mbak Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono, dan seorang pihak swasta bernama Rahmat U Djangkar.

