Kekerasan Berbasis Gender Online Terus Meningkat, VCS Masih Mendominasi
JAKARTA, investortrust.id - Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) menerima 465 aduan kekerasan berbasis gender online (KBGO) sepanjang triwulan II-2024 atau April hingga Juni 2024.
Peneliti SAFEnet Shinta Ressmy menyebut mengatakan aduan KBGO yang masuk sepanjang triwulan II-2024 merupakan yang terbanyak selama tiga tahun terakhir. Seperti diketahui, SAFEnet setiap tiga bulan melaporkan jumlah aduan KBGO melalui Laporan Situasi Hak-Hak Digital Triwulan.
“Jumlah aduan itu lebih banyak ketimbang di triwulan II 2022, yakni 180 aduan dan triwulan 2023 sebanyak 254 aduan, katanya dalam acara peluncuran laporan situasi hak-hak digital triwulan II-2024 yang dipantau melalui kanal YouTube SAFEnet Voice pada Senin (29/7/2024).
Baca Juga
Anak Indonesia dalam Tumpuan Menuju Indonesia Emas: Cengkeraman Isu Kekerasan, dan Kondisi Aktual
Lebih lanjut, Shinta menjelaskan kekerasan berbasis gender online pada triwulan II-2024 paling banyak diadukan oleh perempuan dengan jumlah mencapai 217 aduan. Sementara itu, untuk korban laki-laki sebanyak 199 aduan dan gender non-biner dua aduan.
Shinta menyebut modus terbanyak KBGO yang dilakukan pada triwulan II-2024 adalah panggilan video seks atau video call sex (VCS) dengan 190 aduan. Modus tersebut dilakukan lewat berbagai platform digital, khususnya platform media sosial.
“Kemudian disusul masalah personal dan manipulasi hubungan lalu 182 aduan KBGO terjadi di aplikasi pesan singkat sperti WhatsApp, Telegram, Mi Chat dan seterusnya,” ungkapnya.
Kemudian, Shinta mengungkapkan KBGO yang juga kerap terjadi adalah ancaman penyebaran konten intim sebanyak 249 kasus, pemerasan dengan penyalahgunaan konten seksual korban (sextortion) 110 kasus, dan penyebaran konten intim tanpa izin ada 58 kasus.
Baca Juga
Game Penuh Kekerasan Banyak Dimainkan Anak-Anak, Begini Tanggapan Kemenkominfo
Berdasarkan kategori usia, SAFEnet mencatat KBGO mayoritas dialami oleh korban di rentang usia 18 hingga 25 tahun sebanyak 239 aduan. Usia tertinggi lain berada pada korban di bawah 18 tahun atau korban anak sebanyak 107 aduan.
“Beberapa korban lain dialami oleh usia 26 sampai 35 tahun sebanyak 66 aduan, dan 36 sampai 45 tahun 11 aduan,” ujarnya.
Shinta menambahkan persoalan KGBO di Indonesia diperparah dengan sikap pejabat pemerintah yang secara tidak langsung melanggengkan tindakan tersebut. Salah satu yang menjadi sorotan adalah bagaimana mereka memandang perempuan sebagai obyek.

