KPK Ungkap Cara RS Gembosi BPJS Kesehatan: Kumpulkan KTP Warga Melalui Bansos
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fraud atau kecurangan terhadap jaminan kesehatan nasional (JKN) yang dilakukan tiga rumah sakit (RS) swasta di Jawa Tengah (Jateng) dan Sumatera Utara (Sumut). Kecurangan tersebut merugikan keuangan negara dalam hal ini BPJS Kesehatan hingga Rp 35 miliar.
Padahal, fraud yang ditemukan KPK bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BPJS Kesehatan, dan BPKP baru dua modus, yakni phantom billing atau tagihan fiktif dan manipulasi diagnosis dengan menggelembungkan klaim kepada BPJS Kesehatan. Selain itu, fraud yang ditemukan pun baru sebatas dua layanan kesehatan, yakni fisioterapi dan katarak.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengungkapkan, klaim fiktif yang dilakukan RS sangat rapi sehingga membutuhkan audit dan pemeriksaan ke lapangan untuk membongkarnya. Hal ini lantaran pihak RS menggunakan data warga.
Baca Juga
KPK Proses Hukum Fraud Klaim Medikal di 3 RS, Rugikan BPJS Puluhan Miliar
Pahala menyebut pihak RS mengumpulkan kartu tanda penduduk (KTP) warga saat melakukan bakti sosial (baksos).
"Mengumpulkan dokumen pasien ada KTP, KK, kartu BPJS melalui bakti sosial kerja sama dengan kepala desa. Sudah canggih kan? Memang niatnya sudah mau mengumpulkan KTP dan kartu BPJS," kata Pahala Nainggolan dalam diskusi pencegahan dan penanganan kecurangan dalam JKN di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Dengan data warga tersebut, para pelaku mengeluarkan surat eligibilitas peserta BPJS. Bahkan, dibuat juga rekam medik, resume medik, catatan perkembangan pasien terintegrasi, dan pemeriksaan penunjang palsu.
Dengan menggunakan dokumen warga yang terkumpul dari baksos, komplotan ini membuat klaim kesehatan fiktif. Mereka mencatut nama warga seakan-akan tengah sakit dan perlu mendapatkan penanganan medis dari dokter tertentu. Padahal, warga yang namanya dicatut tidak sedang sakit.
"Seakan-akan dia sakitnya A, nanti perlu penanganan ini. Ada dokter tanda tangan oke semua. Jadi klaim fiktif ini tidak mungkin satu orang dan tidak mungkin dokter saja sendiri,” kata Pahala.
Selanjutnya pihak rumah sakit menyusun dan mengeklaim kepada BPJS Kesehatan. Setelah ditelusuri, dokter yang digunakan ternyata sudah tidak bekerja di rumah sakit tersebut. Dia menyebut para pelaku klaim fiktif bekerja secara bersama-sama.
"Ada dokternya segala macam yang sebenarnya sudah tidak lagi kerja di situ tetapi dia tanda tangan saja. Jadi memang komplotan beneran," tutur Pahala.
Untuk itu, Pahala menekankan, kecurangan yang terjadi tidak hanya dilakukan satu orang, tetapi banyak pihak di rumah sakit. Bahkan, pimpinan dan pemilik rumah sakit turut terlibat.
"Tidak mungkin satu orang yang ngejalanin, tidak mungkin dokter saja yang ngejalanin. Yang kita temukan sampai pemilik-pemiliknya, sampai dirutnya," kata Pahala.
Untuk itu, KPK memutuskan memproses hukum ketiga rumah sakit yang secara nyata melakukan fraud tersebut. Hal ini mengingat kecurangan yang terjadi sudah memenuhi syarat untuk diusut di ranah pidana. Apalagi, kecurangan itu merugikan keuangan negara dalam hal ini BPJS Kesehatan hingga puluhan miliar rupiah.
"Nanti urusan siapa yang ambil apakah Kejaksaan yang lidik atau KPK itu nanti diurus sama pimpinan KPK, tetapi yang tiga ini sudah pindah ke penindakan, karena indikasinya sudah cukup,“ tegasnya.
Baca Juga
Peringati HUT Ke-56, Dirut BPJS Kesehatan Beberkan Pencapaian Program JKN Selama Satu Dekade
KPK meyakini kecurangan tersebut terjadi di banyak RS. Lembaga antikorupsi mengingatkan rumah sakit menghentikan praktik ilegal tersebut dan mengembalikan kerugian keuangan negara serta mengoreksi kecurangan yang dilakukan. KPK tak segan memproses hukum rumah sakit jika dalam tempo enam bulan masih melanggengkan praktik tersebut.

