Deretan Mobil dan Motor Rita Widyasari yang Disita KPK, Ada 17 Mercy dan 14 Harley-Davidson
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita puluhan bahkan ratusan mobil dan motor yang diduga hasil korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Deretan mobil dan motor itu disita terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rita.
Berdasarkan informasi, mobil dan motor Rita yang telah disita penyidik terdiri dari berbagai merek mewah. Bahkan, terdapat 17 unit mobil Mercedes-Benz dan 14 unit motor Harley Davidson.
"Ini data sementara hasil penyitaan kendaraan di perkara RW (Rita Widyasari)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Minggu (9/6/2024).
Baca Juga
Kasus Pencucian Uang Rita Widyasari, KPK Sita 72 Mobil, 32 Motor, dan 6 Bangunan
Selain 17 unit Mercedes-Benz, tim penyidik telah menyita satu unit mobil Austin, satu unit Ford, dua unit Jeep Wrangler, dua unit Mini Cooper, tiga unit Lamborghini, empat unit Toyota Innova, dua unit Pajero, dan lainnya. Sementara itu, selain 14 unit Harley-Davidson, KPK juga telah menyita tiga unit motor BMW, dua unit Ducati, 6 unit Piagio, satu unit Triumph Bonneville, satu unit Honda CBR, dan lainnya.
KPK memastikan akan terus menelusuri dan menyita aset-aset milik Rita yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
"Ini masih bisa berubah," katanya.
Tim penyidik KPK diketahui menyita 104 kendaraan yang terdiri dari 72 mobil dan 32 motor yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rita Widyasari.
Ratusan kendaraan itu disita tim penyidik saat menggeledah puluhan lokasi di Jakarta pada 13 Mei hingga 17 Mei, serta Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara pada 27 Mei hingga 6 Juni 2024. Terdapat sembilan kantor dan 19 rumah yang digeledah tim penyidik.
"Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik KPK telah melakukan penyitaan berupa kendaraan bermotor yang terdiri dari 72 mobil dan 32 motor," kata Tessa, Sabtu (8/6/2024).
Tak hanya ratusan mobil dan motor, tim penyidik juga menyita tanah dan bangunan di enam lokasi. Kemudian, ratusan dokumen dan barang bukti elektronik turut disita tim penyidik. Bahkan, terdapat uang tunai dengan total Rp 8,7 miliar yang disita.
"Uang dalam mata uang rupiah senilai Rp 6,7 miliar dan dalam mata uang US$ dan mata uang asing lainnya senilai total kurang lebih Rp 2 miliar," ujar Tessa
Baca Juga
KPK Sita 91 Unit Motor dan Mobil Mewah Eks Bupati Kukar Rita Widyasari
Diberitakan, KPK menjerat Rita dan tim suksesnya Khairudin atas tiga kasus korupsi, yakni suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Dalam kasus suap, Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Sementara, dalam kasus gratifikasi, Rita dan Khairuddin diduga menerima gratifikasi senilai Rp 436 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar selama menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015 dan 2016-2021.
Rita dan Khairudin telah divonis bersalah atas kasus suap dan gratifikasi ini. Rita dihukum 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan, sementara Khairudin dihukum delapan tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

