Kasus Pencucian Uang Rita Widyasari, KPK Sita 72 Mobil, 32 Motor, dan 6 Bangunan
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dan menyita berbagai aset milik mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari yang berasal dari hasil korupsi. Teranyar, KPK menyita 104 kendaraan yang terdiri dari 72 mobil dan 32 motor yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rita.
Ratusan kendaraan itu disita tim penyidik saat menggeledah puluhan lokasi di Jakarta pada 13 Mei hingga 17 Mei, serta Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara pada 27 Mei hingga 6 Juni 2024. Terdapat sembilan kantor dan 19 rumah yang digeledah tim penyidik.
"Dari rangkaian penggeledahan tersebut, Penyidik KPK telah melakukan penyitaan berupa kendaraan bermotor yang terdiri dari 72 mobil dan 32 motor," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Sabtu (8/6/2024).
Baca Juga
KPK Sita Belasan Mobil Terkait Kasus Pencucian Uang Rita Widyasari
Tak hanya ratusan mobil dan motor, tim penyidik juga menyita tanah dan bangunan di enam lokasi. Kemudian, ratusan dokumen dan barang bukti elektronik turut disita tim penyidik. Bahkan, terdapat uang tunai dengan total Rp 8,7 miliar yang disita.
"Uang dalam mata uang rupiah senilai Rp 6,7 milyar dan dalam mata uang US$ dan mata uang asing lainnya senilai total kurang lebih Rp 2 miliar," ujar Tessa.
Diketahui, KPK menjerat Rita dan tim suksesnya Khairudin atas tiga kasus korupsi, yakni suap, gratifikasi dan pencucian uang. Dalam kasus suap, Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Sementara, dalam kasus gratifikasi, Rita dan Khairuddin diduga menerima gratifikasi senilai Rp 436 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar selama menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015 dan 2016-2021.
Rita dan Khairudin telah divonis bersalah atas kasus suap dan gratifikasi ini. Rita dihukum 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan, sementara Khairudin dihukum delapan tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan suap ini, Rita dan Khairudin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya diduga telah mencuci atau menyamarkan Rp 436 miliar yang diterima mereka terkait fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.
Baca Juga
KPK Sita 91 Unit Motor dan Mobil Mewah Eks Bupati Kukar Rita Widyasari
Penyamaran ini dilakukan keduanya dengan membelanjakan sejumlah aset dan barang menggunakan nama orang lain. Dalam mengusut kasus pencucian uang ini, tim penyidik telah menyita sejumlah aset dan barang mewah Rita yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

