Kelas BPJS Kesehatan Diganti dengan KRIS Mulai 30 Juni 2025, Ini Penjelasannya
JAKARTA, investortrust.id - Kelas rawat inap standar (KRIS) akan menggantikan kelas 1, 2, dan 3 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Gufron Mukti mengatakan, ketentuan kelas ini mulai berlaku pada 30 Juni 2025 mendatang.
"Ketentuan peralihan berkaitan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar (KRIS), ditentukan di Perpres (Peraturan Presiden) 59 pasal 103 b, penerima fasilitas rawat inap standar paling lambat 30 Juni 2025," ujar Ali dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Baca Juga
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada Rabu (8/5/2024).
Salah satu poin di dalam beleid tersebut adalah penerapan KRIS yang akan menggantikan kelas BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3.
Lebih lanjut, Ali menyebut, sebelum 30 Juni 2025, rumah sakit bisa menyelenggarakan pelayanan rawat inap KRIS sesuai kemampuan masing-masing. Namun, bagi peserta BPJS Kesehatan yang mendapatkan pelayanan KRIS sebelum program tersebut berlaku, tarif yang dibayarkan masih sama seperti kelas yang dipilih.
"Dalam hal rumah sakit telah menerapkan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS dalam jangka waktu tanggal 30 Juni sebagaimana ayat 2, maka pembayaran untuk tarif BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif rawat inap rumah sakit yang menjadi hak peserta sesuai perundang-undangan," ungkap Ali.
Sementara itu, terkait iuran pada program KRIS ini, Ali membeberkan, pemerintah belum menentukan besaran tarif yang akan diberlakukan pada KRIS sebagai pengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan tersebut. Menurut Ali, iuran masih berlaku untuk kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan.
"Mengenai besaran iuran karena Perpres 59 ini perbaikan jadi bukan penggantian, tetapi perbaikan dari Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, itu disebutkan di situ besaran iuran bagi peserta PBPU dan peserta bukan pekerja manfaat pelayanan di ruang kelas III," jelasnya.
Baca Juga
Terkait Implementasi KRIS, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Temukan Sejumlah Fakta Berikut
Untuk perubahan tarif, pemerintah menargetkan paling lambat akan dilakukan pada 1 Juli 2025. Selama masa transisi ini, pemerintah memutuskan besaran iuran masih akan merujuk pada aturan lama, yaitu Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.
Dengan demikian, iuran yang berlaku hingga Juni 2024 masih sama dengan yang sebelumnya diterapkan oleh pemerintah, yaitu yang menggunakan sistem kelas.

