KPK Ungkap Tersangka Penyuap Lukas Enembe Meninggal Dunia
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi meninggal dunia. KPK menyebut Piton merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap yang menjerat mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
"Salah satu pihak pemberi suap dalam perkara pemberian suap kepada Lukas Enembe yang telah KPK tetapkan tersangka, yaitu PE (Piton Enumbi), Kamis (30/5/2024) berdasarkan surat sertifikat medis yang diterbitkan Rumah Sakit Provita Jayapura dinyatakan meninggal dunia karena alasan medis," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (3/5/2024).
Baca Juga
KPK akan membahas mengenai kelanjutan proses hukum terhadap Piton.
"KPK selanjutnya segera akan membahas terkait status hukum dari tersangka dimaksud sebagaimana ketentuan hukum," ujar Ali Fikri.
Piton Enumbi merupakan tersangka baru kasus dugaan suap kepada Lukas Enembe. Selain Piton, KPK juga menjerat seorang tersangka lainnya.
KPK memastikan akan terus mengusut kasus dugaan suap kepada Lukas Enembe tersebut. Pada hari ini, KPK memeriksa lima orang saksi terkait kasus ini. Mereka, yakni Direktur PT RDG Airlines Indonesia, Mutmainah Aminatun Amaliah serta empat orang swasta bernama Hendri Utama, Rizky Agung Sunarji, Bayu Chandra, dan Syukri.
Baca Juga
Lukas Enembe Meninggal, Begini Kata KPK soal Kelanjutan Proses Hukumnya
KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lukas dan tim kuasa hukumnya sedang mengajukan kasasi atas vonis 8 tahun pidana penjara. Sedangkan, untuk TPPU masih dalam proses penyidikan KPK.
Dalam proses hukum tersebut, Lukas Enembe meninggal dunia karena sakit yang dideritanya pada akhir Desember 2023 lalu. Perkara korupsi yang menjerat Lukas Enembe pun gugur.

