LPSK Proaktif Investigasi Proses Hukum Kasus Vina Cirebon
JAKARTA, investortrust.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) proaktif melakukan investigasi terkait penanganan kasus pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Rizky atau Eky di Cirebon. LPSK menaruh perhatian terkait kasus tersebut menjadi perhatian publik dan menyangkut kemanusiaan.
"Masih dalam proses investigasi oleh tim LPSK, kasus Vina dijadikan kasus dalam kategori proaktif karena menjadi concern publik dan karena alasan kemanusiaan," kata anggota LPSK, Wawan Fahrudin kepada Investortrust.id, Selasa (28/5/2024).
Baca Juga
LPSK Bakal Perbanyak Kantor Perwakilan untuk Mudahkan Masyarakat Akses Keadilan
Kasus Vina yang terjadi pada 2016 lalu kembali menjadi perhatian publik setelah rilisnya film Vina: Sebelum 7 Hari. Sebanyak delapan orang telah diadili dan dijatuhi vonis hukuman atas kasus ini.
Polisi awalnya menyebut masih ada tiga orang yang buron. Namun, setelah menangkap seorang bernama Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, polisi meralat dengan menyebut terdapat sembilan orang yang terlibat dan seluruh pelaku sudah ditangkap.
Baca Juga
Wawan mengatakan, investigasi yang dilakukan LPSK tidak terbatas waktu. Dikatakan, sejauh ini belum ada korban atau saksi kasus Vina Cirebon yang mengajukan perlindungan kepada LPSK. Namun, LPSK memastikan bakal memberikan perlindungan kepada korban atau saksi yang mengajukan permohonan.
"Sepanjang ada korban atau saksi pelaku memohon perlindungan kita akan berikan haknya sesuai ketentuan perundang-undangan," katanya.

