Dewas KPK Terpaksa Tunda Sidang Putusan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron
JAKARTA, investortrust.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan menunda sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik dengan terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Dewas mengaku terpaksa menunda sidang putusan etik Nurul Ghufron ini karena adanya putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Terpaksa kami menghormati penetapan ini, maka sidang ini kami tunda sampai nanti ada putusan pengadilan TUN yang tetap atau ada penetapan yang membatalkan penetapan ini," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam persidangan di Gedung SCLC, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Baca Juga
Nurul Ghufron Isyaratkan Tidak Akan Hadiri Sidang Putusan Dewas
Tumpak telah membuka sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron. Dalam sidang itu, Tumpak menyatakan, Dewas KPK telah menerima pemberitahuan melalui e-court terkait putusan sela PTUN. Dewas menghormati putusan sela PTUN Jakarta tersebut.
"Kami sudah mendapatkan penetapana yang memerintahkan kami untuk menunda maka sesuai dengan kesepkatan dari majelis maka persidangan ini kami tunda untuk waktu sampai dengan putusan TUN-nya berkekuatan hukum tetap," katanya.
Dalam putusan sela, PTUN Jakarta memerintahkan Dewas KPK menunda sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron.
Baca Juga
PTUN Perintahkan Dewas KPK Tunda Sidang Putusan Etik Nurul Ghufron
Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta. Gugatan dengan nomor perkara 142/G/TF2024/PTUN.JKT itu didaftarkan pada Rabu (24/4/2024). Ghufron mengeklaim laporan dugaan pelanggaran etik terhadapnya terkait mutasi pegawai Kementan itu sudah kedaluwarsa karena terjadi lebih dari setahun lalu.
Gugatan ini terkait langkah Dewas KPK memeriksa dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron. Dewas menduga Ghufron membantu mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM ke Malang, Jawa Timur (Jatim).

