Pemerintah Bakal Atur Pengelolaan Data Anak oleh Aplikasi dan Game Online
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) merancang Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE). Aturan ini dibuat untuk melindungi anak saat menggunakan platform digital, termasuk game online atau gim daring.
Kemenkominfo menjelaskan RPP tersebut nantinya akan mengatur sejumlah kewajiban PSE dalam menyelenggarakan produk atau layanan digital untuk memberikan kepentingan terbaik bagi anak.
“PSE wajib mempertimbangkan kepentingan terbaik anak dalam mengembangkan dan atau menyelenggarakan produk, layanan, atau fitur daring yang secara khusus dirancang untuk digunakan atau diakses oleh anak, atau yang mungkin digunakan atau diakses oleh Anak,” demikian tertuang dalam Pasal 3 RPP tentang Tata Kelola Pelindungan Anak dalam PSE, dikutip Selasa (21/5/2024).
Baca Juga
Game Penuh Kekerasan Banyak Dimainkan Anak-Anak, Begini Tanggapan Kemenkominfo
Kewajiban PSE yang tertuang dalam RPP tersebut, di antaranya memberikan informasi yang lengkap, benar, akurat, dan tidak menyesatkan bagi pengguna untuk memahami produk, layanan, atau fitur dalam bahasa yang mudah dipahami dan format yang mudah diakses oleh anak. PSE juga wajib menerapkan ketentuan, aturan, atau kebijakan tentang produk, layanan, atau fitur yang diselenggarakannya.
PSE dilarang menggunakan data pribadi anak yang diketahui atau sepatutnya diketahui oleh PSE, untuk sesuatu yang dapat merugikan atau menimbulkan bahaya bagi kesehatan fisik, kesehatan mental, atau kesejahteraan mereka. PSE juga dilarang memproses data pribadi anak yang tidak diperlukan dalam menyediakan atau menyelenggarakan produk, layanan, atau fitur.
“PSE dilarang membuat profil anak dengan cara atau metode apa pun, untuk tujuan penawaran produk atau layanan, kecuali penyelenggara sistem elektronik dapat menunjukkan alasan kuat bahwa pembuatan profil tersebut untuk kepentingan terbaik anak,” demikian tertuang dalam Pasal 10 poin (b) RPP tentang Tata Kelola Pelindungan Anak dalam PSE.
Dalam RPP tersebut PSE juga dilarang mengembangkan atau menyelenggarakan produk, layanan, atau fitur dengan cara atau praktik yang menyesatkan atau memanipulasi anak. Manipulasi yang dimaksud adalah mendistorsi kemampuan atau menghalangi anak untuk membuat keputusan atau pilihan yang bebas yang didasarkan pada informasi yang cukup.
“PSE dilarang terselubung atau tidak transparan sehingga mendorong anak untuk memberikan atau mengungkapkan data pribadi lebih dari yang diperlukan anak dalam menggunakan atau mengakses produk, layanan, atau fitur daring atau melepaskan fungsi-fungsi perlindungan privasi,” demikian tertulis dalam Pasal 10 poin (d) RPP tentang Tata Kelola Pelindungan Anak dalam PSE.
Baca Juga
Indosat: Trafik Data Game Online Naik 95% pada Libur Lebaran
Tidak hanya itu, Pasal 11 RPP tentang Tata Kelola Pelindungan Anak dalam PSE juga melarang PSE mengumpulkan informasi geolokasi yang tepat dari anak secara bawaan atau default. Pengecualian jika informasi geolokasi tersebut sangat diperlukan oleh PSE untuk menyediakan produk, layanan, atau fitur yang diminta oleh anak untuk waktu terbatas.
PSE juga dilarang mengumpulkan informasi geolokasi yang tepat dari anak yang menggunakan atau mengakses produk, layanan, atau fitur tanpa memberikan tanda yang jelas kepada anak tersebut selama pengumpulan bahwa informasi geolokasi sedang dikumpulkan
Kemudian Pasal 12 RPP tentang Tata Kelola Pelindungan Anak juga mengatur bagaimana PSE menyediakan produk, layanan, atau fitur bagi pengguna lain untuk memantau aktivitas atau melacak lokasi. PSE wajib memberikan tanda atau sinyal yang jelas kepada anak ketika mereka sedang dipantau atau dilacak.

