Menko Polhukam Sebut Perpres Publisher Rights Langkah Awal Wujudkan Jurnalisme Berkualitas
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menyebut Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights merupakan langkah awal mewujudkan jurnalisme berkualitas. Hal itu disampaikan Menko Hadi saat menerima audiensi Dewan Pers terkait perkembangan pembentukan komite yang merupakan tindak lanjut dari Perpres Publisher Rights di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (7/5/2024).
Menko Hadi mengatakan, jurnalisme berkualitas merupakan elemen penting dalam membangun kehidupan berbangsa yang demokratis.
“Kemenko Polhukam tentunya terus mendukung dan memastikan bahwa implementasi Perpres ini dapat menjadi langkah pembuka untuk mewujudkan jurnalisme yang berkualitas demi kehidupan berbangsa yang demokratis,” ungkap Menko Hadi dalam keterangan pers yang diterima, Rabu (8/5/2024).
Baca Juga
Terapkan Aturan ‘Publisher Rights’, Pemerintah Mau Berguru ke Negeri Kanguru
Salah satu hal penting yang tertuang dalam Perpres Publisher Rights adalah lembaga pelaksana yang disebut komite yang salah satu unsurnya terdiri dari perwakilan pakar. Berdasarkan perpres, unsur pakar dalam komite ditunjuk oleh menko polhukam.
“Sesuai amanat perpres, unsur pakar merupakan perwakilan yang ditunjuk oleh menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan,” jelas Hadi.
Setelah diterbitkan, Kemenko Polhukam telah merekomendasikan kepada Dewan Pers untuk segera menyelesaikan penyusunan dan penetapan anggota komite unsur Dewan Pers serta regulasi turunan lainnya. Selain itu, Kemenko Polhukam juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk segera menetapkan anggota dari unsur kementerian.
Menko Hadi menekankan Perpres Publisher Rights bertujuan mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas. Dengan demikian, berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan.
“Maka dari itu, unsur pakar perlu memenuhi beberapa kriteria, seperti ahli di bidang arbitrase, internet atau algoritma, dan platform digital,” ujar Menko Hadi.
Baca Juga
Jokowi Ingatkan Semangat Perpres Publisher Rights untuk Tingkatkan Jurnalisme Berkualitas
Perpres Publisher Rights mengamanatkan pembentukan komite yang bertugas fasilitasi pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital, pemberian rekomendasi kepada menteri atas hasil pengawasan, dan pelaksanaan fasilitasi abrbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa antar perusahaan platform dan pers.
Audiensi ini dihadiri Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu beserta jajaran dan Deputi bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kemenko Polhukam, Marsda TNI Eko Dono Indarto.

