Terapkan Aturan ‘Publisher Rights’, Pemerintah Mau Berguru ke Negeri Kanguru
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah Indonesia akan mempelajari penerapan aturan Publisher Rights ke Australia yang sukses menerapkan aturan serupa, News Media Bargaining Code.
Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Usman Kansong menyebut Pemerintah Australia mengundang Pemerintah Indonesia untuk belajar penerapan aturan tersebut. Namun, dia belum bisa memastikan kapan pihaknya akan bertolak ke Negeri Kanguru.
“Ini baru rencana, tetapi kami sudah berkomunikasi dengan Pemerintah Australia. Mereka mengundang kami untuk belajar bagaimana menerapkan Publisher Rights. Mereka sudah ada News Bargaining Code,” katanya dalam sebuah diskusi bersama awak media di kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2024).
Menurut Usman, pihaknya masih menunggu undangan Pemerintah Australia yang masih berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk menjadwalkan waktu kunjungan. Dia mengklaim Pemerintah Australia antusias dengan rencana studi banding Indonesia ini.
“Karena kita negara Asia pertama yang menerapkan aturan Publisher Rights ini,” ungkapnya.
Baca Juga
Jokowi Ingatkan Semangat Perpres Publisher Rights untuk Tingkatkan Jurnalisme Berkualitas
Publisher Rights merupakan aturan yang mewajibkan raksasa teknologi seperti Meta dan TikTok membayar ke media lokal atas konten berita yang tayang di platform mereka. Aturan tersebut diatur melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 32/2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas yang diterbitkan pada 20 Februari 2024 lalu.
“Peraturan Presiden ini bertujuan mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas agar berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan,” demikian disebutkan dalam Pasal 2 Perpres tersebut.
Adapun, ruang lingkup peraturan ini meliputi pengaturan perusahaan platform digital; kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers; komite; dan pendanaan.
Perusahaan platform digital ditetapkan berdasarkan kehadiran layanan platform digital di Indonesia. Sedangkan, perusahaan pers merupakan perusahaan pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers.
“Kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers dituangkan dalam perjanjian. Kerja sama sebagaimana dimaksud berupa lisensi berbayar; bagi hasil; berbagi data agregat pengguna berita; dan/atau bentuk lain yang disepakati,” bunyi Pasal & Ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 32/2024.

