Iklan Judi Online Makin Marak, Satgas Belum Juga Bekerja
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan Gugus Tugas Terpadu Darurat Judi Online atau Satuan Tugas (Satgas) Judi Online belum menjalankan tugasnya. Padahal, iklan judi online makin marak belakangan ini.
Menurut Budi Arie, formula kerja dari gugus tugas tersebut masih disusun oleh kementerian/lembaga (K/L) terkait. Kementerian dan lembaga (K/L) yang terlibat meliputi Kementerian Kominfo, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Polri, dan Kejaksaan Agung.
"Ini masih disusun formulanya," kata Budi Arie ketika ditemui oleh awak media di kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2024).
Baca Juga
Pemerintah Bentuk Gugus Tugas Berantas Judi Online, Ini Tugasnya
Budi Arie menyebut pemberantasan judi daring bukan hal yang mudah. Hal ini mengingat judi online termasuk dalam tindak kriminal transnasional atau lintas negara. Apalagi situs judi daring banyak dikendalikan dari negara-negara yang melegalkan praktik perjudian.
"Karena judi online ini kejahatan yang transnasional lintas negara. Banyak negara tetangga kita ini legal judi online-nya, sehingga kita harus melakukan langkah-langkah yang komperhensif soal pemberantasan judi online," ungkapnya.
Selain memblokir akses ke situs judi daring, Budi Arie menyebut pemerintah akan memblokir rekening atau sistem pembayaran yang digunakan. Pemblokiran tersebut akan dilakukan oleh OJK berbarengan dengan peningkatan literasi bahaya judi daring.
Budi Arie menyatakan masyarakat tidak bisa menang melawan mesin bandar judi online. Fakta ini, menurutnya, harus terus disampaikan ke masyarakat yang masih saja berharap uang kaget dari bermain judi daring.
“Hari ini saya mau bilang, saya mau kampanye, enggak akan menang kamu melawan mesin bandar judi online. Orang gila 100% pasti kalah, supaya orang tidak main judi online,” tegasnya.
Judi daring yang terus merajalela di tengah masyarakat kian meresahkan. Berdasarkan catatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2023 nilai transaksinya mencapai Rp 200 triliun secara nasional dan mengancam perekonomian nasional, khususnya daya beli masyarakat.
Iklan Judi Online Merajalela
Di sisi lain, pemerintah dinilai perlu menaruh perhatian pada maraknya iklan judi online. Berdasarkan hasil survei terbaru Populix bertajuk “Understanding the Impact of Online Gambling Ads Exposure” iklan judi daring marak muncul di media sosial dan situs web.
Survei tersebut mengungkapkan permainan judi slot paling sering dilihat dan mendominasi iklan dengan angka yang cukup tinggi sebesar 80%. Berikutnya diikuti dengan iklan judi domino (59%), poker daring (48%), kasino daring (47%), dan judi bola (44%).
Kemudian untuk media promosinya, sebanyak 84% responden mengamati iklan judi online sering kali masuk dalam konten-konten media sosial, seperti Instagram, YouTube, dan Facebook. Iklan-iklan ini juga mendapat ruang yang signifikan di situs web, khususnya di situs web film (55%) dan situs web gaming (57%).
Selain website dan media sosial, judi online juga sering terlihat dari konten-konten para influencer yang melakukan promosi judi online (20%).
Head of Social Research Populix Vivi Zabkie menilai iklan judi daring di Indonesia kini menghadapi tingkat paparan yang belum pernah terjadi sebelumnya, dengan 63% responden selalu melihat iklan judi daring setiap kali mereka mengakses internet, baik itu di website maupun media sosial.
"Iklan judi online memberikan dampak nyata terhadap minat masyarakat untuk mengakses situs judi online setelah melihat iklan tersebut. Temuan ini menyoroti perlunya tindakan bersama antara elemen pemerintah dan masyarakat untuk mengatasi potensi implikasi sosial dari judi online dan menetapkan langkah-langkah yang dapat membatasi pengaruh dari iklan judi online,” katanya melalui keterangan pers.
Baca Juga
Kemenkominfo Putus Akses Lebih dari 800 Ribu Konten Judi Online
Dampak dari paparan iklan perjudian online menjadi nyata dengan 41% responden mengungkapkan tertarik untuk membuka situs perjudian online. Dari jumlah tersebut, sebanyak 16% responden di antaranya mengaku mencoba perjudian online.
Sementara itu, ketika bertransaksi, responden Populix mengatakan mereka yang terlibat dalam judi online lebih suka menggunakan e-wallet untuk bertransaksi. Sedang nilai transaksi pada umumnya di bawah Rp 100.000. Temuan ini sejalan dengan catatan PPATK tahun lalu yang menyebutkan hal yang sama. PPATK menyimpulkan jika penjudi online berasal dari kelompok pendapatan rendah.
Menanggapi temuan tersebut, masyarakat menyatakan keinginan kuat terhadap intervensi pemerintah untuk membatasi iklan perjudian online. Sebanyak 74% responden setuju dan mendukung kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk membatasi akses terhadap situs judi online.

