JAKARTA, investortrust.id - Seorang penumpang diamankan terkait ancaman bom di pesawat Pelita Air di Bandara Juanda, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (6/12/2023). Penumpang tersebut ditangani petugas POM Lanudal Surabaya.
“Infonya bahwa penumpang yang melakukan ancaman bom tersebut sekarang sudah ditahan dan diperiksa oleh petugas,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dikutip dari Antara.
Polri telah mendapat informasi yang utuh mengenai ancaman bom yang dibawa oleh penumpang pesawat Pelita Air IP205 jurusan Surabaya-Jakarta yang terbang di Bandara Juanda. Berdasarkan penelusuran, ancaman bom itu bertujuan bercanda.
“Bahwa informasi tersebut benar, adanya ancaman bom di pesawat yang dilakukan oleh salah satu penumpang dengan tujuan bercanda,” katanya.
Baca Juga
Kadensus 88 Antiteror Polri Irjen Marthinus Hukom Ditunjuk sebagai Kepala BNN
Ancaman bom itu terjadi saat pesawat sudah take off dari Bandara Juanda Surabaya menuju Jakarta. Namun, akibat adanya ancaman bom, pesawat kembali lagi atau memutar balik ke bandara asal ke Bandara Juanda.
“Dalam dunia penerbangan dikenal dengan istilah RTA (return to apron),” katanya.
Dengan adanya peristiwa itu, kata Ramadhan, seluruh penumpang diturunkan dari dalam pesawat dan petugas melakukan pengecekan ke dalam pesawat untuk mendeteksi keberadaan bom yang diinformasikan.
Sementara itu, Pelita Air memastikan keamanan dan keselamatan penumpang serta kru dalam penerbangan merupakan prioritas utama sehingga tindakan ancaman bom akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Pelita Air selalu bekerja sama dengan otoritas terkait untuk memastikan keselamatan dan keamanan di setiap penerbangan. Kami selalu mengikuti protokol keselamatan dan keamanan yang ketat dan tidak mentolerir hal yang berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan, dan akan bertindak tegas kepada pelaku," kata Corporate Secretary PT Pelita Air Service Agdya PP Yogandari dikutip dari Antara.
Agdya menjelaskan, setelah mendapat laporan mengenai adanya ancaman bom di pesawat, pihaknya bersama tim keamanan melakukan investigasi. Dari proses investigasi itu, didapat fakta gurauan ancaman bom berasal seorang penumpang berinisial SHW yang berada di dalam pesawat penerbangan IP205.
Baca Juga
Lontarkan Gurauan Soal Bom, Pelita Air Pastikan Pelaku Hadapi Ancaman Pidana
Gurauan tersebut terlontar saat pesawat sedang berjalan (taxy) menuju landasan pacu. Pelita Air, katanya, telah mengambil tindakan sesuai dengan protokol keamanan yang sudah ditetapkan.
"Tim keamanan bekerja sama dengan aparat bandara melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pesawat, penumpang, bagasi serta barang bawaan dan dinyatakan aman," ujarnya.
Pasal 344 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan menyatakan,"Setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan."
Untuk itu, penumpang tersebut diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Menurut Pasal 437 UU Penerbangan, setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.
Dikatakan, saat ini penerbangan IP 205 sedang dipersiapkan dan dijadwalkan kembali terbang menuju Jakarta pada pukul 18.00 WIB. Penumpang saat ini menunggu di ruang keberangkatan Bandara Juanda, Surabaya.
"Kami memahami bahwa keselamatan dan keamanan adalah hal yang sangat penting dan kami selalu berkomitmen untuk menyediakan penerbangan yang aman," katanya.