Tak Sekadar Tanggul, 'Giant Sea Wall' Bisa Jadi Infrastruktur Pertahanan
JAKARTA, Investortrust.id - Pembangunan tanggul laut raksasa (giant sea wall) tidak hanya berfungsi untuk mencegah abrasi dan degradasi tanah. Deputi bidang Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kemenko bidang Perekonomian, Wahyu Utomo menyebut pembangunan tanggul bisa dimanfaatkan untuk pembangunan jalan hingga sarana pertahanan.
“Jadi fungsi tanggul itu bisa dipakai untuk jalan, untuk kereta api, untuk pertahanan mungkin bisa dipakai untuk pertahanan seperti perluasan bandara,” kata Wahyu, usai Seminar Nasional “Strategi Perlindungan Kawasan Pulau Jawa Melalui Pembangunan Tanggul Pantai dan Tanggul Laut (Giant Sea Wall)” di Hotel Kempinski, Jakarta, Rabu (10/1/2024).
Wahyu juga mengatakan sebagai bagian dari sebuah konsep tanggul laut, ketersediaan tanah timbul bisa dimanfaatkan pemerintah dengan menjadikannya sebagai objek kerja sama bersama pihak swasta bagi pengembangan pemukiman baru. Sehingga dari proyek itulah pendanaan tanggul laut raksasa bisa diwujudkan.
“Kalau tanahnya disediakan, swasta akan lebih mudah bekerja. Sekarang masalah infrastruktur banyak di pembebasan lahan,” ujar dia.
Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengatakan pembangunan tanggul laut raksasa dan pembangunan lain yang butuh reklamasi telah memiliki payung hukum. Aturan tersebut termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah dan PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
“Tanah-tanah itu bersumber dari apa saja? Pertama, dari tanah timbul. Di Jawa ini ada tanah timbul, di Bekasi itu ada 5.000 hektare (tanah timbul) akibat sedimentasi sungai,” ujar Hadi.
Hadi menyebut, di Cilacap, Jawa Tengah, ada tanah timbul yang sudah diserahkan ke masyarakat dalam proses redistribusi tanah. Tanah segar diserahkan kepada masyarakat untuk kepentingan pengembangan sektor pertanian dan perumahan.
“Sebagian kita pertahankan untuk kepentingan ruang terbuka hijau. Jadi carbon trading, akan kita manfaatkan di sana. Karena di sana ada Pertamina. Daripada harus bayar di tempat lain mendingan kita siapkan tanah timbul untuk (jadi faktor pendukung serapan carbon) di carbon trading,” ujar dia.
Selain itu, kata Hadi, ada tanah yang bersumber dari reklamasi di wilayah perairan pantai, tanah pasang surut, rawa, danau, dan bekas sungai. Tanah-tanah itu akan langsung dikuasai negara. Dengan begitu, ucap dia, pembangunan tanggul laut raksasa di atas tanah tersebut bisa dilakukan tanpa adanya pembebasan lahan.
Hadi mencontohkan proyek pembangunan tol Semarang-Demak yang bertujuan menahan arus Laut Jawa. Tata ruang yang sudah diselesaikan menghadapi halangan berupa pembebasan lahan masyarakat sekitar.
“Padahal tanah-tanah di sekitar itu merupakan tanah musnah. Artinya tanah yang sudah kena banjir rob tinggi, tapi masyarakat masing pegang sertifikat ada yang (terkena banjir sedalam) 3 meter, 1 meter. Masyarakat minta ganti rugi. Pemerintah tetap ganti rugi dengan appraisal,” kata dia.
Hadi mengatakan pembangunan giant sea wall dapat dilakukan di atas tanah reklamasi, ataupun tanah eksisting dengan memperhatikan prinsip right, reflection, dan responsibility (3R).

