Kementan Tetapkan 13 Tersangka Kasus Pelanggaran Beras dan Tegaskan Sanksi Tegas Tanpa Kompromi
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Pemerintah menegaskan tidak akan memberikan ruang kompromi bagi pelaku usaha yang mempermainkan tata niaga pangan nasional.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam delapan kasus pelanggaran perberasan yang melibatkan 15 merek berbeda. Langkah penindakan ini dilakukan untuk memastikan perlindungan bagi konsumen dan petani dari praktik kecurangan perdagangan.
Kami umumkan sekarang ini ada 15 merek beras (yang melanggar), yang tersangka 13 orang dalam delapan kasus,” kata Mentan Amran dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (8/11/2026).
Pemerintah memastikan penindakan terhadap praktik pengoplosan, manipulasi mutu, dan berbagai penyimpangan perdagangan beras akan terus berlanjut hingga seluruh pelanggaran terungkap sepenuhnya. Menteri Amran menegaskan agar para pengusaha besar maupun menengah tidak mempermainkan komoditas yang menyangkut hajat hidup orang banyak tersebut karena sifatnya yang strategis dan vital.
Dalam penjelasannya, Mentan menyoroti pelanggaran standar mutu serta praktik penjualan beras di atas Harga Eceran Tertinggi. Pelaku usaha diminta segera menghentikan pelanggaran dan menyesuaikan harga dengan ketentuan pemerintah sebelum penindakan hukum dilakukan. Beras bersubsidi dari pemerintah memiliki Harga Eceran Tertinggi untuk melindungi konsumen dan Harga Pembelian Pemerintah untuk menjaga kesejahteraan petani, sehingga pihak yang mengambil keuntungan semena-mena akan dikejar dan ditindak.
“Jangan mempermainkan pangan karena itu menyangkut hajat hidup orang banyak. Itu strategis, itu vital. Jadi tolong juga para pengusaha besar maupun menengah jangan mempermainkan ini,” tegasnya, seperti dikutip Antara.
Baca Juga
Mafia Beras Fortifikasi Rugikan Rakyat hingga Rp 71 Triliun, Pemerintah Kejar Pelaku
Pelaku usaha yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi berupa pencabutan izin usaha hingga proses pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara serta denda hingga Rp1,5 miliar sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Terkait kasus pengoplosan beras SPHP, Mentan mengungkapkan sejumlah modus penyimpangan seperti membawa beras ke penggilingan untuk digiling ulang, mengemas kembali menggunakan karung berbeda, hingga membongkar muatan di lokasi tersembunyi guna mengganti karung dan identitas produk.
Upaya penindakan tersebut juga diperkuat melalui partisipasi aktif masyarakat melalui kanal pengaduan Lapor Pak Amran yang menerima 340 laporan dalam kurun waktu sekitar dua minggu terkait sektor pertanian seperti beras, pupuk, alat dan mesin pertanian, serta program cetak sawah. Pemerintah turut mengapresiasi kerja sama kepolisian, kejaksaan, dan seluruh aparat penegak hukum dalam menindak pelanggaran di sektor pangan, dengan penegasan bahwa pengejaran terhadap mafia pangan harus terus berjalan agar Indonesia bebas dari praktik ilegal tersebut.
Pengawasan terhadap dugaan pelanggaran beras khususnya beras fortifikasi telah berjalan sejak April 2026 dan diperluas pada Juli hingga Agustus 2026 di 11 provinsi dengan memeriksa 190 sampel dari 27 nama dagang, di mana hasilnya menunjukkan 25 merek tidak memenuhi kandungan gizi dan mutu. Temuan yang diumumkan pada 15 September 2026 tersebut disertai perintah penarikan produk, pencabutan izin, dan pemrosesan hukum, yang kemudian berlanjut pada penyidikan produsen PT DTA di bulan Oktober 2026 serta pengungkapan dugaan pelanggaran produksi beras fortifikasi di PT UDS Kabupaten Deli Serdang oleh Satgas Pangan Polri bersama Polda Sumatera Utara dengan penyitaan lebih dari 15 ton beras dan mesin produksi. Guna membenahi tata kelola perizinan dan pengawasan mutu, Badan Pangan Nasional memberlakukan moratorium sementara penerbitan izin edar PSAT beras fortifikasi pada awal November 2026 demi menutup celah penyimpangan dari proses produksi hingga distribusi dan penjualan.
