Respons Permintaan MSCI, OJK Berikan Sanksi Tegas Pelaku Pelanggaran di Awal November 2026
“OJK memperkuat penegakan hukum, membuka informasi kepemilikan saham, dan mengintensifkan komunikasi dengan investor global. Kepercayaan pasar membutuhkan transparansi yang konsisten serta sanksi yang memberikan efek jera.”
JAKARTA, Investortrust.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku pelanggaran di pasar modal sebagai bagian dari upaya menjawab perhatian MSCI terhadap integritas perdagangan dan efektivitas penegakan hukum. Langkah tersebut berjalan bersama peningkatan transparansi kepemilikan saham, penguatan pengawasan, serta komunikasi yang lebih intensif dengan investor domestik dan global.
“Pekan depan (pekan pertama November 2026, Red), sanksi tegas akan para pelaku menyusul sanksi administrasi yang sudah diberikan,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam diskusi dengan para pemimpin redaksi seusai berolahraga di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Sabtu (31/10/2026).
Hadir pada acara itu Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK Dian Ediana Rae sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Ogi Prastomiyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Agusman menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan sejumlah deputi ADK OJK.
OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada sedikitnya 835 pihak hingga akhir September 2026. Nilai denda administratif mencapai sekitar Rp277,8 miliar, sebelum memperhitungkan kasus besar yang diumumkan kemudian. Angka tersebut mencakup berbagai perkara di sektor pasar modal, bukan hanya perdagangan semu. Setelah sanksi administratif, OJK akan memberikan sanksi yang lebih berat agar ada efek jera.
Menjawab pertanyaan Investortrust, apakah OJK berani memberikan sanksi kepada para pelaku coordinated transaction atau saham gorengan, Kiki, nama sapaan Friderica Widyasari Dewi, menegaskan, sanksi tegas akan dijatuhkan. Ia menekankan bahwa OJK serius menindaklanjuti persoalan yang menjadi perhatian penyedia indeks global tersebut.
Bursa Efek Indonesia (BEI), demikian Kiki, harus tetap berada di emerging markets, tidak boleh turun kelas ke frontier markets, apalagi standalone markets. Ia mengaku komunikasi dengan MSCI berjalan baik dan pihaknya selalu memerikan respons, bahkan ada respons yang melebihi permintaan MSCI.
Penindakan coordinated transaction dan penjelasan mengenai pemilik 1% pemegang saham emiten adalah permintaan MSCI. Tapi, penjelasan mengenai higher share holding concentration (SHC) adalah tambahan yang diberikan oleh OJK dan BEI. “Kami serius menunjukkan transparansi dan tata kelola untuk meningkatkan kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia,” ungkap Kiki.
Penegakan hukum, kata Kiki, harus menunjukkan bahwa pelanggaran memiliki konsekuensi nyata. Otoritas juga perlu memastikan langkah perbaikan dapat dirasakan investor, sehingga reformasi tidak berhenti pada penerbitan ketentuan atau penyediaan informasi.
Ia menjelaskan, pengenaan sanksi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan. Besarannya memperhitungkan pelanggaran yang ditemukan serta keuntungan yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut. Karena itu, nilai sanksi dapat berbeda antara satu kasus dan kasus lainnya.
Kiki menyebut penindakan dalam kasus besar terakhir menunjukkan kesungguhan OJK untuk menjatuhkan sanksi bernilai besar dan memberikan efek jera. Menurut dia, pembayaran atas sanksi yang dimaksud juga telah dilakukan sebelum berakhirnya tenggat pembayaran 30 hari.
OJK, lanjutnya, telah melakukan penindakan terhadap berbagai pelanggaran sepanjang tahun ini. Pengawasan dan pemeriksaan mencakup beragam aktivitas pasar modal, termasuk perdagangan saham serta aktivitas pihak-pihak yang memengaruhi keputusan investasi masyarakat.
Dalam menjawab perhatian MSCI, OJK sekaligus memperkuat komunikasi untuk memahami apakah langkah yang ditempuh sudah memenuhi ekspektasi pengguna indeks. Kiki menjelaskan, otoritas juga diminta mendengarkan langsung pandangan investor agar efektivitas reformasi dapat dinilai dari kebutuhan mereka.
Komunikasi tersebut menjadi penting karena penyedia indeks membutuhkan informasi yang memadai untuk menentukan saham yang layak masuk indeks dan menghitung bobotnya. Penilaian itu antara lain bergantung pada kejelasan kepemilikan serta jumlah saham yang benar-benar tersedia untuk diperdagangkan publik atau free float.
Kiki menjelaskan, salah satu langkah yang telah dilakukan adalah memperluas keterbukaan informasi kepemilikan saham hingga pemegang saham dengan porsi 1%. Informasi yang lebih terperinci memungkinkan penyedia indeks menelaah struktur kepemilikan, termasuk kemungkinan keterkaitan antarpemegang saham yang masing-masing memiliki porsi di bawah 5%.
Menurut dia, data kepemilikan yang lebih terbuka membantu penyedia indeks membuat penilaian secara mandiri. Mereka dapat mencermati apakah saham yang secara administratif tercatat sebagai kepemilikan publik memang tersedia untuk diperdagangkan atau justru merupakan kepemilikan yang cenderung menetap dalam jangka panjang.
Selain membuka informasi kepemilikan, OJK bersama pemangku kepentingan pasar modal memperinci klasifikasi investor. Pengelompokan yang lebih detail diperlukan agar karakter pemegang saham dapat dipahami dengan lebih baik, termasuk sifat dan jangka waktu investasinya.
Kiki menekankan bahwa penyediaan data yang semakin terperinci membutuhkan penyesuaian dan kerja sama banyak pihak. Informasi tersebut kemudian diperbarui secara berkala agar dapat digunakan untuk menilai perkembangan struktur kepemilikan saham.
Langkah lain adalah mengungkap saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau high shareholding concentration (HSC). Menurut dia, terdapat saham berkapitalisasi pasar besar yang sebagian besar kepemilikannya terkonsentrasi pada sedikit pihak.
Pengungkapan tersebut memberikan informasi tambahan mengenai kondisi saham yang sesungguhnya. Kiki menjelaskan bahwa MSCI telah menyatakan saham yang masuk kategori konsentrasi kepemilikan tinggi akan dikecualikan dari pemilihan konstituen indeksnya.
Ia mengakui perkembangan sikap MSCI sempat mengejutkan otoritas karena berbeda dari yang diantisipasi berdasarkan komunikasi sebelumnya. Namun, OJK segera mengonsolidasikan respons dan menyiapkan langkah lanjutan.
“Kaget pasti,” ujar Kiki. Namun, ia menegaskan, keterkejutan tersebut segera diikuti koordinasi, penyusunan rencana aksi, dan peningkatan intensitas komunikasi.
Baca Juga
Jeffrey Hendrik Optimistis Peluang Indonesia Bertahan di Emerging Market MSCI di Atas 50%
Saat tekanan pasar meningkat, OJK bersama otoritas bursa mengambil langkah untuk meredam kepanikan. Salah satunya adalah memperketat batas penurunan harga saham melalui penerapan auto rejection bawah (ARB) sebesar 7%.
Menurut Kiki, langkah tersebut merespons kondisi ketika tekanan jual mendominasi dan pelaku pasar berada dalam kepanikan. Kebijakan itu dimaksudkan untuk menjaga keteraturan perdagangan di tengah tekanan yang berpotensi tidak lagi mencerminkan penilaian rasional.
OJK juga mengumpulkan berbagai unsur pelaku pasar untuk menyampaikan informasi dan mendengarkan pandangan mereka. Dialog tersebut melibatkan pelaku industri, manajer investasi, analis, serta investor institusi.
Kiki menegaskan, pertemuan itu ditujukan untuk menyediakan informasi yang berimbang. Pemahaman yang lebih utuh mengenai kondisi pasar dan langkah otoritas diharapkan membantu investor mengambil keputusan secara lebih terukur.
Pada saat yang sama, OJK memperkuat koordinasi antarlembaga, termasuk dalam kerangka Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Komunikasi juga dilakukan dengan penyedia indeks lain serta investor institusi domestik dan global.
Menurut Kiki, cukup banyak investor global justru mengajukan permintaan pertemuan dengan OJK. Mereka membutuhkan penjelasan langsung mengenai situasi pasar dan respons kebijakan yang sedang dijalankan.
Dalam diskusi tersebut, ia turut menjelaskan sikap OJK terhadap transaksi saham Bayan Resources di pasar negosiasi. Otoritas telah meminta klarifikasi dan keterbukaan informasi mengenai transaksi tersebut, termasuk aspek pembiayaannya.
Ia menekankan, berdasarkan klarifikasi yang diterima OJK sejauh ini, transaksi tersebut belum menunjukkan perubahan pengendali. Hal itu menjadi dasar penilaian otoritas mengenai kewajiban penawaran tender wajib.
Namun, penilaian tersebut dapat berubah apabila perkembangan berikutnya menunjukkan adanya perubahan pengendali. Dalam keadaan demikian, OJK akan menerapkan ketentuan yang berkaitan dengan perubahan pengendalian dan kewajiban penawaran tender.
Kiki menegaskan prinsip yang sama berlaku untuk transaksi saham perusahaan lain. Penanganan dilakukan berdasarkan fakta, hasil pemeriksaan, dan ketentuan yang relevan dengan masing-masing transaksi.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa pembenahan pasar modal telah dituangkan dalam delapan rencana aksi. Agenda tersebut mencakup peningkatan likuiditas dan kedalaman pasar, transparansi kepemilikan, penguatan tata kelola, serta penegakan hukum.
Salah satu agenda yang disorotnya adalah demutualisasi bursa efek. Melalui perubahan tersebut, kepemilikan saham bursa dapat dipisahkan dari status keanggotaan bursa. Pemegang saham bursa tidak harus merupakan anggota bursa, sementara anggota bursa tidak harus memiliki saham bursa.
Menurut Kiki, pembenahan struktur tersebut merupakan bagian dari penguatan tata kelola dan independensi kelembagaan pasar modal.
OJK menempatkan seluruh langkah itu sebagai pekerjaan yang harus dilaksanakan secara konsisten. Ketersediaan informasi perlu diikuti kualitas perdagangan yang lebih baik, sedangkan pengawasan harus disertai penindakan yang dapat memberikan efek jera. Dengan demikian, investor memiliki dasar yang lebih kuat untuk kembali mempercayai integritas pasar modal Indonesia.
Baca Juga
Chapman Taylor Pede RI Lolos dari Downgrade MSCI, Peluang di Atas 50%
Transparansi 1%, Penegakan Hukum Jadi Kunci
Indonesia memperkuat keterbukaan kepemilikan saham melalui publikasi bulanan pemegang saham mulai 1%, pengungkapan konsentrasi kepemilikan, dan penambahan informasi afiliasi. Berdasarkan materi perbandingan pasar modal yang ditampilkan, ambang tersebut lebih rendah dibandingkan Malaysia, Korea Selatan, Turki, Filipina, Vietnam, Pakistan, dan Argentina yang mencantumkan ambang pelaporan 5%.
Dalam perbandingan itu, Indonesia, Malaysia, Korea Selatan, Turki, dan Filipina termasuk kelompok Emerging Markets; Vietnam dan Pakistan berada dalam Frontier Markets; sedangkan Argentina, Ukraina, Nigeria, Zimbabwe, dan Palestina dalam Standalone Markets. Namun, ambang pelaporan saja belum menentukan kualitas transparansi. Penilaian juga perlu mempertimbangkan cakupan pihak yang wajib melapor, informasi pemilik manfaat, hubungan afiliasi, frekuensi pembaruan, dan ketepatan data.
Indonesia juga memublikasikan daftar resmi 80 saham dengan HSC, sementara materi tersebut tidak mencantumkan daftar serupa di negara pembanding. Informasi ini membantu investor menilai konsentrasi kepemilikan, likuiditas, dan saham yang benar-benar tersedia di pasar. Meski demikian, konsentrasi kepemilikan bukan bukti manipulasi; pelanggaran tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan transaksi, hubungan antarpihak, dan perilaku perdagangan.
Pada aspek free float, materi mencantumkan peningkatan minimum Indonesia dari 7,5% menjadi 15%, dengan masa transisi hingga 2029. Sebagai pembanding, persyaratan sebaran saham publik di pasar utama Malaysia sebesar 25%, sementara Korea Selatan dan Turki mencantumkan kisaran 10–25% sesuai ukuran perusahaan. Perbedaan pendekatan tersebut menegaskan pentingnya memastikan persentase saham publik benar-benar mencerminkan saham yang dapat diakses investor.
Materi reformasi OJK–BEI mengelompokkan perhatian MSCI dalam dua bidang. Pertama, stabilitas kerangka kelembagaan: informasi kepemilikan yang andal, reformasi berkelanjutan, serta konsistensi penerapan HSC dan ambang pelaporan 1%. Kedua, efisiensi kerangka operasional: penindakan perdagangan terkoordinasi yang melanggar ketentuan dan manipulasi free float, keandalan data saham publik, serta efektivitas pengawasan. Seluruhnya harus menjangkau pasar secara menyeluruh, termasuk saham di luar indeks internasional dan kelompok berkapitalisasi besar.
Untuk menjawab perhatian tersebut, OJK dan BEI menambahkan informasi afiliasi pada keterbukaan kepemilikan 1% agar hubungan antara pemegang saham yang tercatat terpisah semakin jelas. Komite HSC juga diperluas dengan melibatkan pihak eksternal independen, termasuk pelaku industri, akademisi, dan perwakilan investor, guna memperkuat kredibilitas penilaian.
Saham berkategori HSC dijadwalkan dikecualikan dari penghitungan IHSG mulai 2 November 2026. Kebijakan ini menyangkut komposisi indeks, bukan penghapusan pencatatan saham atau larangan perdagangan.
Pada aspek pengawasan, otoritas mengurangi penerbitan pengumuman unusual market activity (UMA) dan beralih menuju investigasi langsung yang terarah terhadap pola transaksi serta pihak terkait. Langkah ini disertai pengenaan sanksi kepada pelanggar ketentuan perdagangan saham, dengan konsistensi penindakan menjadi ukuran perubahan perilaku pasar.
Untuk menjaga keteraturan perdagangan, batas auto rejection bawah (ARB) saham berharga Rp11–Rp14 disempurnakan menjadi penurunan Rp1 per saham. ARB 7% tetap berlaku bagi saham berharga Rp15 ke atas pada papan terkait. OJK dan BEI juga mengadakan dialog bersama analis, ekonom, dan pelaku pasar untuk menghimpun masukan serta menjaga kepercayaan investor.
Dukungan lainnya berupa perpanjangan kebijakan buyback tanpa RUPS hingga Juni 2027. Materi mencantumkan program pembelian kembali saham 12 emiten senilai Rp14,2 triliun: BBCA Rp5 triliun; UNTR Rp2 triliun; BRPT, BREN, TPIA, DSSA, AMMN, dan BBRI masing-masing Rp1 triliun; CUAN Rp500 miliar; AALI Rp400 miliar; MBSS Rp200 miliar; serta PBSA Rp100 miliar. Angka tersebut merupakan nilai program, bukan realisasi pembelian, sehingga dampaknya bergantung pada pelaksanaan masing-masing emiten.
Rangkaian langkah ini menggabungkan upaya menjaga keteraturan perdagangan jangka pendek dengan pembenahan kualitas pasar secara berkelanjutan. Keterbukaan yang lebih rinci harus menghasilkan informasi akurat, hubungan afiliasi yang jelas, pembentukan harga yang wajar, dan perlindungan investor melalui penegakan hukum yang konsisten.
