Rekam Jejak Mentereng Irjen Eko Hadi Santoso yang Kini Terseret Skandal Penyadapan Presiden Prabowo
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Mabes Polri resmi menangkap dan menetapkan Irjen Pol Eko Hadi Santoso, Widyaiswara Kepolisian Utama Sespim Lemdiklat Polri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Tindakan ilegal tersebut dilaporkan tidak hanya menyasar Kepala Negara, tetapi juga sejumlah pejabat tinggi negara serta kalangan media.
Pengumuman penangkapan perwira tinggi bintang dua tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin di Mabes Polri pada Selasa malam (3/11/2026). Dalam pengungkapan kasus tersebut, Eko ditangkap bersama Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit dan mantan Sekretaris Pribadinya, Irjen Pol Ahrie Sonta.
Sosok Eko Hadi Santoso sendiri memiliki rekam jejak panjang di korps bhayangkara. Lulusan SMA Taruna Nusantara Magelang angkatan keempat (1996) ini melanjutkan pendidikan di Akademi Kepolisian (Akpol) dan lulus pada tahun 1999 dalam Batalyon Endra Dharmalaksana.
Kariernya melaju pesat melalui berbagai penugasan strategis, mulai dari kepolisian kewilayahan, Bareskrim Polri, bidang teknologi informasi, hingga pemberantasan tindak pidana narkotika.
Sebelum terjerat kasus ini, Eko sempat menjadi perhatian publik lantaran pergeseran jabatannya yang relatif singkat.
Setelah bertugas sebagai Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri sejak April 2025 hingga Agustus 2026, ia digeser menjadi Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat I Bareskrim Polri. Namun, hanya dalam kurun waktu sekitar dua bulan, berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2251/X/KEP/2026 tertanggal 10 Oktober 2026, ia mendadak dimutasi ke posisi fungsional sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri untuk fokus pada pengembangan kepemimpinan kepolisian.
Rekam jejak Eko di bidang penegakan hukum dipenuhi dengan penanganan perkara-perkara besar. Saat memimpin Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, ia memimpin langsung serangkaian operasi berskala nasional dan internasional. Di antaranya adalah penangkapan empat oknum polisi jaringan narkoba di Nunukan, pembongkaran ladang ganja seluas 25 hektare di Aceh, penyitaan 99 kilogram sabu di Langsa, hingga pengungkapan kasus suap yang melibatkan mantan Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Pengalaman internasionalnya juga tercatat saat ia memimpin operasi intersepsi kapal MV Fuchangxing yang membawa 800 kilogram ketamine dan mengamankan warga negara asing asal Taiwan, serta penangkapan buronan kasus Planet Batam, Yuwanky, pada Agustus 2026.
Sebelum menjabat Dirtipidnarkoba, perwira berpengalaman ini juga pernah dipercaya mengemban posisi Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok pada 2018, Kabagmon Robinopsnal Bareskrim Polri pada 2020, serta Pengembang Teknologi Informasi Kepolisian Utama Tingkat II Divisi TIK Polri pada 2022. Kini, rekam jejak mentereng di bidang reserse dan teknologi tersebut terhenti seiring dengan penetapan dirinya sebagai tersangka utama skandal penyadapan orang nomor satu di Indonesia.
Baca Juga
Listyo Sigit Dijerat Pasal Berlapis atas Kasus Penyadapan Prabowo, Ini Ancaman Hukumannya
Sebelumnya diberitakan, Mabes Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal. Listyo diduga menyadap Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, hingga pengusaha.
Hal itu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
"Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH, sementara satu orang lainnya masih dalam pemeriksaan," kata Komjen Pol Asep Safrudin.
Selain Listyo Sigit, Mabes Polri juga menetapkan dua jenderal bintang dua Polri lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Kedua jenderal itu, yakni Kadiv Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta, dan mantan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim yang saat ini menjabat sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
Dalam kasus ini, Mabes Polri menemukan dugaan aktivitas penyadapan secara ilegal. Penyadapan itu menyasar pejabat negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto. Tak hanya itu, para tersangka juga meyadap tokoh politik, ormas, LSM, media, hingga pengusaha.
"Para tersangka diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, ormas, LSM, dan pengusaha," katanya.
