Ferry Boboho Terima Rp 22,5 Miliar dari PT Perwira Adhitama Sejati karena Dengarkan Curhat
JAKARTA, investortrust.id - Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho mengaku menerima uang Rp 22,5 miliar dari distributor baja PT Perwira Adhitama Sejati. Ferry mengaku mendapat uang sebesar itu hanya karena jasa konsultasi hukum dengan mendengarkan curahan hati atau curhat.
Hal itu disampaikan Ferry saat menjadi saksi sidang perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2026).
Baca Juga
Cerita Ferry Boboho dari Seorang Mekanik Ganti Oli hingga Kenal Febrie Adriansyah
Ferry mengonfirmasi uang Rp 22,5 miliar tersebut bersumber dari distributor baja PT Perwira Adhitama Sejati. Transaksi dikirimkan secara bertahap sebanyak lima kali transfer, masing-masing bernilai Rp 4,5 miliar sepanjang periode Juni hingga Juli 2022 melalui rekening firma hukum milik Ferry, Prime Solution Associate (PSA).
Ferry menyebut pembayaran itu merupakan imbalan atau fee jasa konsultasi hukum atas penanganan perkara dugaan korupsi impor baja periode 2016-2021.
Namun, ketika ditegaskan oleh jasa penuntut umum mengenai bentuk dari hasil pekerjaan atau output yang diberikan hingga dihargai sedemikian fantastis, Ferry menyatakan kegiatan tersebut sebatas mendengarkan keluhan atau curhat pihak perusahaan.
"Bentuknya apa output konsultasi hukum yang Saudara serahkan ke Perwira sehingga berani membayar sebanyak Rp22,5 miliar?" tanya Jaksa.
"Ya, dia datang bercerita, curhat, ya kita mungkin kasih tahu," jawab Ferry.
"Curhat, curhat saja?" tanya lagi Jaksa
"Iya," jawab Ferry.
Meski menerima nominal besar, Ferry membantah adanya aliran dana dari Rp 22,5 miliar tersebut yang mengalir ke pihak Febrie Adriansyah. Ia mengklaim pembayaran tersebut murni sebagai retainer fee atas kepercayaan klien terhadap firma hukumnya.
Diberitakan, jaksa penuntut Kejagung mendakwa Febrie Adriansyah bersama-sama Idon dan Nurman melakukan korupsi dalam perkara dugaan pemerasan terkait penanganan perkara PT Asabri dan/atau PT Asuransi Jiwasraya pada 2020 serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada periode 2020–2026.
Dalam dakwaan pemerasan, Febrie didakwa meminta uang sebesar S$ 5 juta atau sekitar Rp 55 miliar kepada pengusaha Tan Kian. Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang atau Ferry Boboho memeras Tan Kian dengan menjanjikan tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya.
Selain itu, Febrie juga didakwa melakukan pencucian uang sebesar Rp 354,62 miliar yang terdiri dari Rp346,74 miliar dan US$ 440.990 atau setara dengan Rp7,88 miliar (kurs Rp17.880 per dolar AS). Pencucian uang diduga dilakukan Febrie saat menjabat sebagai direktur penyidikan Jampidsus Kejagung periode 2019–2021 maupun selaku Jampidsus Kejagung periode 2021–2026.
Baca Juga
Tan Kian dan Ferry Boboho Jadi Saksi Sidang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Dijelaskan TPPU tersebut dilakukan oleh Febrie atas penerimaan saham, tanah, dan/atau bangunan dari tindak pidana korupsi selama menjabat melalui Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto. Sementara, pencucian uang dilakukan dia melalui penempatan uang pada rekening atas nama orang lain, mentransfer uang haram tersebut kepada orang kepercayaannya atau pihak lainnya, menempatkannya pada perusahaan yang didirikan atau pun menempatkan uang sebagai penyertaan modal pada perusahaan lainnya.
Kemudian, lewat pembelian atau pembayaran tanah dan/atau bangunan, emas, serta satu unit mobil Fortuner atas nama Muhammad Agung Garisman, keperluan pribadi, menempatkan di beberapa brankas, kamar kos, serta kantor atau rumah Puspita Lasambu. (M-4)
