Cerita Ferry Boboho dari Seorang Mekanik Ganti Oli hingga Kenal Febrie Adriansyah
JAKARTA, investortrust.id - Saksi Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho mengungkap riwayat awal perkenalannya dengan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Hal itu diungkapkan Ferry Boboho saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan pemerasan dan TPPU dengan terdakwa Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2026).
Ferry Boboho merupakan salah satu saksi kunci dalam dugaan pemerasan yang dilakukan Febrie Adriansyah kepada pengusaha Tan Kian. Febrie Adriansyah melalui Ferry Boboho diduga memeras Tan Kian sekitar S$ 5 juta atau Rp 55 miliar dengan menjanjikan pengusaha properti itu tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya.
Baca Juga
Tan Kian dan Ferry Boboho Jadi Saksi Sidang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Dalam persidangan, Ferry Boboho mengaku mulanya berprofesi sebagai mekanik servis ganti oli di Jawa Timur. Perkenalan Ferry Boboho dengan Febrie Adriansyah terjadi sekitar 2018 saat terdakwa menjabat sebagai asisten tindak pidana khusus (aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Namun, hubungan tersebut berawal dari perkenalan Ferry Boboho dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur saat itu, Arminsyah.
"Saya ini orang kampung Pak. Saya dulu itu Pak Arminsyah itu langganan saya Pak. Jadi beliau yang Bantu saya Pak. Jadi dulu saya mekanik Pak, ganti oli mesin mobilnya beliau gitu aja, Pak," ujar Ferry.
Ferry menegaskan, perkenalan awalnya dengan para pejabat kejaksaan sama sekali tidak berkaitan dengan penanganan perkara hukum. Berawal dari langganan servis mobil itulah ia kemudian diperkenalkan kepada Febrie Adriansyah.
Ferry mengaku inisiatif untuk terus menjaga hubungan baik datang dari dirinya sendiri karena dorongan ingin mencari pekerjaan setelah merantau dari kampung.
"Saya dari kampung, saya pengen punya pekerjaan dari terdakwa (Febrie) maksudnya. Apa yang bisa saya kerjakan, itu aja sih," kata Ferry.
Diberitakan, jaksa penuntut Kejagung mendakwa Febrie Adriansyah bersama-sama Idon dan Nurman melakukan korupsi dalam perkara dugaan pemerasan terkait penanganan perkara PT Asabri dan/atau PT Asuransi Jiwasraya pada 2020 serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada periode 2020–2026.
Dalam dakwaan pemerasan, Febrie didakwa meminta uang sebesar S$ 5 juta atau sekitar Rp 55 miliar kepada pengusaha Tan Kian. Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang atau Ferry Boboho memeras Tan Kian dengan menjanjikan tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya.
Baca Juga
Ferry Boboho Kembalikan Uang Rp 5 Miliar ke Kejagung Terkait Kasus Febrie Adriansyah
Selain itu, Febrie juga didakwa melakukan pencucian uang sebesar Rp 354,62 miliar yang terdiri dari Rp346,74 miliar dan US$ 440.990 atau setara dengan Rp7,88 miliar (kurs Rp17.880 per dolar AS). Pencucian uang diduga dilakukan Febrie saat menjabat sebagai direktur penyidikan Jampidsus Kejagung periode 2019–2021 maupun selaku Jampidsus Kejagung periode 2021–2026.
Dijelaskan TPPU tersebut dilakukan oleh Febrie atas penerimaan saham, tanah, dan/atau bangunan dari tindak pidana korupsi selama menjabat melalui Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto. Sementara, pencucian uang dilakukan dia melalui penempatan uang pada rekening atas nama orang lain, mentransfer uang haram tersebut kepada orang kepercayaannya atau pihak lainnya, menempatkannya pada perusahaan yang didirikan atau pun menempatkan uang sebagai penyertaan modal pada perusahaan lainnya.
Kemudian, lewat pembelian atau pembayaran tanah dan/atau bangunan, emas, serta satu unit mobil Fortuner atas nama Muhammad Agung Garisman, keperluan pribadi, menempatkan di beberapa brankas, kamar kos, serta kantor atau rumah Puspita Lasambu. (M-4)
