KPK Geledah Kantor PT Djarum Terkait Penyidikan Baru Kasus Bea Cukai
JAKARTA, investortrust.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, Rabu (28/10/2026). Penggeledahan ini terkait penyidikan baru kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).
Penggeledahan tersebut dilakukan setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2026.
“Dalam pengembangan penyidikan ini, penyidik kemudian melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus. Selain itu, tim juga melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (28/10/2026).
Baca Juga
Budi belum membeberkan hasil dari penggeledahan di kantor PT Djarum dan kantor Bea Cukai Kudus. Hal ini lantaran proses penggeledahan masih berlangsung.
"Saat ini penggeledahan masih berlangsung," katanya.
Sebelumnya, KPK telah menerbitkan dua sprindik baru dari pengembangan kasus dugaan suap importasi barang di Bea Cukai. Salah satu sprindik itu dengan menetapkan tersangka dan menahan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda, Rabu (26/8/2026).
Gatot Heroe diduga menerima suap sebesar Rp 3,2 miliar dari bos Blueray Cargo John Field. Suap itu merupakan bagian dari suap sebesar Rp 61,9 miliar yang diberikan Blueray Cargo kepada sejumlah pejabat Bea Cukai untuk memuluskan barang-barang impor milik Blueray masuk ke Indonesia.
KPK telah menyita tiga motor gede (moge) terkait kasus yang menjerat Gatot Heroe ini.
Sementara satu sprindik lainnya bersifat umum atau belum ada tersangka yang ditetapkan. Namun, berdasarkan informasi, sprindik tersebut telah menetapkan mantan pejabat Bea Cukai, Ahmad Dedi atau Dedi Congor.
Dengan demikian, terdapat tiga sprindik baru dari pengembangan kasus Bea Cukai yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) itu. Dalam perkara awal, KPK menejerat delapan orang. Dari delapan orang itu, tiga pihak dari Blueray Cargo telah divonis bersalah. Mereka yakni bos Blue Ray Cargo John Field yang dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Sementara, dua anak buahnya, yakni Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Baca Juga
KPK Jebloskan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe ke Sel Tahanan
Sementara itu, tiga pejabat Bea Cukai sedang menjalani persidangan, yakni Rizal dituntut 11,5 tahun penjara, Sisprian Subiaksono 10 tahun, dan Orlando Hamonangan 7,5 tahun penjara.
Ketiganya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, jaksa menuntut pembayaran uang pengganti sesuai peran masing-masing terdakwa.
Terdakwa lainnya, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo masih menjalani sidang pemeriksaan saksi.
