KPK Sudah Jerat Tersangka Terkait OTT BNPB, Sestama Rustian Dilepas
YOGYAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menjerat sejumlah pihak sebagai tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penetapan tersangka itu dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa intensif 14 orang yang diamankan dalam OTT pada Selasa (13/10/2026) kemarin.
Meski demikian, dari kelima tersangka tersebut, Sekretaris Utama atau Sestama BNPB Rustian dilepas dan kini berstatus sebagai saksi.
Baca Juga
OTT BNPB, KPK Turut Amankan Adik dan Orang Kepercayaan Letjen Suharyanto
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Rustian merupakan salah satu pihak yang diamankan dalam OTT. Rustian juga turut diperiksa intensif di Gedung Merah Putih KPK. Dari proses pemeriksaan tersebut, KPK menggelar perkara dan menetapkan tersangka.
"Setelah penyelidikan perkara ini diputuskan naik ke tahap penyidikan pada forum ekspose tadi malam, kemudian penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka," kata Budi.
Dikatakan Budi, para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka bakal ditahan. Sementara, pihak yang berstatus sebagai saksi dilepas. Salah satunya, Rustian.
"Sedangkan pihak-pihak yang sampai dengan saat ini status hukumnya sebagai saksi, maka dapat kembali," katanya.
Rustian terlihat keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.58 WIB. Namun, Rustian yang mengenakan masker tak berkomentar apa pun dan memilih meninggalkan Gedung Merah Putih KPK dengan menggunakan taksi.
Diberitakan, KPK mengamankan 14 orang dalam OTT BNPB, Selasa (13/10/2026). Sejumlah pihak yang diamankan, di antaranya Sestama BNPB Rustian, tenaga ahli Kepala BNPB Suharyanto berinisial RCH, adik Suharyanto berinisial BM, seorang PPK BNPB, serta pihak swasta.
Para pihak itu dibekuk lantaran diduga terlibat dalam transaksi ilegal terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Sumber anggaran proyek tersebut menggunakan dana siap pakai (DSP) kebencanaan BNPB.
"Penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB," kata Budi.
Dana siap pakai BNPB berasal dari APBN yang dipergunakan untuk masa siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan. Pada awal 2026, BNPB menerima Rp 4,6 triliun. Namun, BNPB meminta tambahan dana siap pakai sebesar Rp 5,6 triliun.
Baca Juga
KPK Ungkap OTT Sestama BNPB Terkait Proyek, Sita Barbuk Uang Rp 1,4 Miliar dan Emas
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sekitar Rp 1,4 miliar dan emas batangan.
"Selain mengamankan para pihak, tim juga mengamankan barang bukti diantaranya uang tunai dan logam mulia emas. Hitungan awal untuk uang tunai senilai sekitar Rp 1,4 miliar," katanya.
